Penangglan
 Masehi dan Hijriah. Penanggalan masehi adalah penanggalan yang banyak 
digunakan di beberap negara. Di Indonesia selain tahun Masehi yang 
digunakan secara resmi, secara tidak resmi masyarakat juga mengenal 
tahun Hijriyah/tahun islam dan tahun Imlek/tahun Tionghoa. Penanggalan 
Hijriyah atau tahun Islam adalah kalender yang digunakan oleh umat 
Islam, termasuk dalam menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan 
dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya. Kalender ini dinamakan 
Kalender Hijriyah, karena pada tahun pertama kalender ini adalah tahun 
dimana terjadi peristiwa Hijrah-nya Nabi Muhammad SAW dari
 Makkah ke Madinah, yakni pada tahun 622 M. Di beberapa negara yang 
berpenduduk mayoritas Islam, Kalender Hijriyah juga digunakan sebagai 
sistem penanggalan sehari-hari. Kalender Islam menggunakan peredaran 
bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender biasa (kalender Masehi) 
yang menggunakan peredaran Matahari.
Kalender Masehi 
Penanggalan
 Masehi atau Syamsiah dihitung berdasarkan peredaran bumi mengelilingi 
matahari (revolusi bumi). Satu tahun dalam kalender masehi adalah 
lamanya bumi mengelilingi matahari yaitu 365,25 hari. Empat kali 0,25 
hari digabung menjadi satu hari. Oleh karena itu setiap 4 tahun sekalai 
dalam satu tahun ada 366 hari. Tahun dengan jumlah hari 366 disebut 
dengan tahun kabisat. Tambahan satu hari pada tahun kabisat ditempatkan 
di bulan Pebruari. Dengan demikian pada tahun kabisat jumlah hari di 
bulan Pebruari ada 29 hari.
Terdapat beberapa cara mudah untuk menentukan apakah suatu tahun termasuk tahun kabisat atau bukan sebagai berikut:
- Jika angka tahun itu habis dibagi 400, maka tahun itu sudah pasti tahun kabisat. Jika angka tahun itu tidak habis dibagi 400 tetapi habis dibagi 100, maka tahun itu sudah pasti bukan merupakan tahun kabisat.
 - Jika angka tahun itu tidak habis dibagi 400, tidak habis dibagi 100 akan tetapi habis dibagi 4, maka tahun itu merupakan tahun kabisat.
 - Jika angka tahun tidak habis dibagi 400, tidak habis dibagi 100, dan tidak habis dibagi 4, maka tahun tersebut bukan merupakan tahun kabisat.
 
Kelender Hijriyah
 
Penanggalan atau kalender hijriyah didasarkan pada kala revolusi bulan. Bulan
 mengelilingi bumi dalam waktu satu bulan yaitu selama 29,5 hari. Dalam 
satu tahun ada 12 bulan, maka jumlah hari dalam satu tahun ada 29,5 x 12 = 354 hari. Pada kalender Hijriyah juga terdapat tahun kabisat. Dinamakan tahun kabisat apabila dalam satu tahun terdapat 355 hari. Satu hari tambahan diletakkan di bulan Zulhijah.
Perbandingan hari dalam kalender Masehi dan Hijriyah
Perbandingan hari dalam kalender Masehi dan Hijriyah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar