Sabtu, 23 Februari 2013

Pengaruh Kegiatan Manusia Terhadap Keseimbangan Lingkungan



Kompetensi :
Memahami penyesuaian diri pada makhluk hidup serta peranan manusia dalam keseimbangan lingkungan
Indikator :
Siswa dapat menjelaskan pengaruh kegiatan manusia terhadap keseimbangan lingkungan
Manusia selalu berusaha agar kebutuhan tersebut terpenuhi. Ketika manusia ingin memenuhi kebutuhan pangannya, maka mereka membuat lahan pertanian seperti sawah dan kebun. Sawah pun ada yang dibuat di lereng-lereng gunung. 
Maka untuk itu manusia telah merubah permukaan gunung yang miring menjadi berundak-undak. Selain itu, mengairi sawah di dataran rendah, manusia juga membuat bendungan. Bendungan itu biasa disebut waduk atau danau buatan. Dengan terbentuknya waduk, maka manusia telah mengubah permukaan bumi yang semula berupa tanah menjadi daratan yang digenangi air. 
Di alam telah tersedia berbagai bahan kebutuhan manusia yang disebut sumber daya alam. Sumber daya alam dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sumber daya alam yang dapat diperbarui dan tidak dapat diperbarui. Sumber daya alam yang dapat diperbarui yaitu sumber daya alam yang selalu tersedia meskipun dimanfaatkan secara terusmenerus. Contohnya tumbuhan, hewan, air, sinar matahari, dan udara. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui yaitu sumber daya alam yang akan habis jika digunakan secara terus-menerus. Sumber daya alam ini meliputi bahan tambang mineral dan nonmineral. Bahan tambang mineral contohnya aluminium, emas, perak, tembaga, nikel, dan besi. Bahan tambang nonmineral contohnya batu bara dan minyak bumi.

Sumber daya alam dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Sangat disayangkan, terkadang manusia sampai merusak alam untuk memenuhi kebutuhannya. Perbuatan manusia inilah yang dapat mengubah permukaan bumi. Berikut ini beberapa kegiatan manusia yang dapat mengubah permukaan bumi. 

1. Pembakaran Hutan 
Akhir-akhir ini manusia banyak melakukan pembakaran hutan untuk dijadikan lahan pertanian, permukiman penduduk, dan untuk industri. Kawasan hutan yang dijadikan lahan pertanian biasanya berubah menjadi tanah tandus dan gersang. Hal ini karena setelah panen biasanya ladang ini akan ditinggalkan. Sistem perladangan seperti ini disebut perladangan berpindah. Akhirnya hutan yang dahulu menghijau menjadi tanah tandus dan gersang. Selain untuk lahan pertanian, biasanya pembakaran hutan juga bertujuan untuk membangun permukiman penduduk dan mendirikan pabrik.
Pembakaran hutan memberikan dampak langsung terhadap lingkungan yang diantaranya adalah sebagai berikut : 
Hilangnya sejumlah spesies; selain membakar aneka flora, kebakaran hutan juga mengancam kelangsungan hidup sejumlah binatang. Berbagai  tumbuhan maupun hewan terancam punah akibat pembakaran hutan.
Erosi; Hutan dengan tanamannya berfungsi sebagai penahan erosi. Ketika tanaman musnah akibat kebakaran hutan akan menyisakan lahan hutan yang mudah terkena erosi baik oleh air hujan bahkan angin sekalipun. 
Penurunan kualitas air; Salah satu fungsi ekologis hutan adalah dalam daur hidrologis. Terbakarnya hutan memberikan dampak hilangnya kemampuan hutan menyerap dan menyimpan air hujan. 
Pemanasan global (global warming); Kebakaran hutan menghasilkan asap dan gas CO2 dan gas lainnya. Selain itu, dengan terbakarnya hutan akan menurunkan kemampuan hutan sebagai penyimpan karbon. Keduanya berpengaruh besar pada perubahan iklim dan pemansan global. 
Meningkatnya bencana alam; Terganggunya fungsi ekologi hutan akibat kebakaran hutan membuat intensitas bencana alam (banjir, tanah longsor, dan kekeringan) meningkat. 
Dampak terhadap hubungan antarnegara; Asap hasil kebakaran hutan menjadi masalah serius bukan hanya di daerah sekitar hutan saja. Asap terbawa angin hingga ke daerah lain bahkan mencapai berbagai negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam. 

2. Penebangan Hutan secara Liar 
Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tanpa izin dari secara resmi. Penebangan liar di Indonesia dimulai di Kalimantan pada awal tahun 1960-an. Akhirnya penebangan liar ini meluas sampai ke Sumatra dan Sulawesi. Penebangan liar ini membuat hutan di Indonesia rusak. Proses penebangan hutan secara liar disebut dengan penggundulan hutan. 


Pepohonan sangat penting bagi kehidupan di Bumi. Hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air. Jadi, penebangan pohon harus dilakukan secara hati-hati dan disertai dengan usaha pelestariannya. Penebangan hutan harus disertai dengan penanaman kembali (reboisasi) benih-benih pohon yang telah ditebang. Benih-benih ini akan tumbuh dan dapat menggantikan pohon-pohon yang telah ditebang. Melalui cara ini kelestarian hutan tetap terjaga. Pelestarian hutan perlu dan harus secepatnya dilaksanakan. Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan.  
Penggundulan hutan dapat menyebabkan terjadinya perubahan permukaan bumi. Hutan ini akan berubah menjadi lahan tandus dan gersang. Selain itu, penggundulan hutan juga berdampak pada kehidupan makhluk hidup. Kerugian dari segi lingkungan yang paling utama adalah hilangnya sejumlah pohon tertentu sehingga tidak terjaminnya keberadaan hutan yang berakibat pada rusaknya lingkungan, berubahnya iklim mikro, menurunnya produktivitas lahan, erosi dan banjir serta hilangnya keanekaragaman hayati. Penggundulan hutan telah membunuh ratusan ribu spesies tumbuhan dan hewan. Banyaknya pohon yang ditebangi menyebabkan hewan-hewan hutan kehilangan makanan dan tempat berlindung. Kerusakan hutan dapat menyebabkan kepunahan suatu spesies termasuk fauna langka.  
Kemampuan tumbuhan pada saat masih hidup dalam menyerap karbondioksida sehingga dapat menghasilkan oksigen yang sangat bermanfaat bagi mahluk hidup lainnya menjadi hilang akibat makin minimnya tumbuhan yang tersisa karena adanya penebangan liar. Sebelum terlambat ada baiknya mulai saat ini kita berusaha melestarikan hutan. Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan antara lain sebagai berikut :
1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2. Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4. Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai 
    pengelolaan hutan.


3. Penambangan
Kegiatan penambangan juga dapat mengubah permukaan bumi. Sebagian besar bahan tambang berada di dalam tanah. Pengambilan bahan tambang dengan cara digali atau ditambang. Ada dua macam jenis penambangan yaitu penambangan terbuka dan penambangan bawah tanah.
Penambangan terbuka adalah penambangan yang dilakukan di permukaan bumi. Beberapa bahan tambang seperti tembaga, besi, batu bara, kapur, dan aluminium sering ditemukan di permukaan bumi. Oleh karena itu, untuk mengambilnya tidak perlu menggali. Kegiatan ini mengubah bentuk permukaan bumi menjadi lubang-lubang bekas penambangan. Bahan tambang lainnya digali dari terowongan yang berada ratusan meter di bawah permukaan tanah. Cara ini disebut penambangan bawah tanah. Penambangan ini lebih sulit daripada penambangan di permukaan. Para penambang menggali sebuah lubang menuju ke dalam tanah dan mengambil bijih. Pengambilan bijih ini menggunakan bor atau bahan peledak sebelum diangkut ke permukaan. Kegiatan ini menimbulkan tanah berongga. Tanah yang berongga menyebabkan tanah kurang kuat sehingga bisa runtuh. 

Selain penambangan terbuka dan penambangan bawah tanah, ada juga cara lainnya yaitu pengerukan. Pengerukan merupakan cara lain yang digunakan untuk mengumpulkan logam-logam yang terendap di dalam batuan di dasar sungai atau sumber air lainnya.

Apabila tidak dikelola dengan baik, penambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara keseluruhan dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara. Kasus Teluk Buyat (Sulawesi Utara) adalah contoh kasus keracunan logam berat. Logam berat yang berasal dari limbah tailing perusahaan tambang serta limbah penambang tradisional merupakan sebagian besar sumber limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang mencemari lingkungan.

Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup (Upaya Memperbaiki Kerusakan Lingkungan Hidup)
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak. Adapun upaya yang dapat dilakukan adalah :
  1. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Mengondisikan penjagaan tanah.
  1.  Pelestarian udara
1) Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
2) Mengupayakan pengurangan emisi
3) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon.
  1. Pelestarian hutan
    Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
    1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
    2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
    3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
    4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
    5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
  2. Pelestarian laut dan pantai
    Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
    1) Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
    2) Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
    3) Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
    4) Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
  3. Pelestarian flora dan fauna
    Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
    1) Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
    2) Melarang kegiatan perburuan liar.
    3) Menggalakkan kegiatan penghijauan.
Inilah pelestarian lingkungan dalam konsepsi umum dan ideal. Semoga kita dapat melakukan pelestarian lingkungan semampu kita sehingga lingkungan disekitar kita menjadi lingkungan yang layak huni, untuk masa sekarang dan yang akan datang.

Baca Juga Artikel Pendidikan Lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar