Kamis, 16 Mei 2013

Download PP No 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan Perubahan PP No 19 Tahun 2005


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
  1. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional;
  2. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa melalui pengaturan kembali Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta pengaturan kembali kurikulum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Mengingat :
1.    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

KLIK LINK DIBAWAH INI UNTUK MENGUNDUH PP NOMOR 53 TAHUN 2013
Atau 


PERUBAHAN FUNDAMENTAL DALAM PP No. 53 TAHUN 2013 
DIHAPUSNYA UJIAN NASIOAL (UN) TINGKAT SEKOLAH DASAR (SD)

Berikut petikan pasal 67, ayat 1a dalam PP No.32 tahun 2013, tsb:
Pasal 67
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan  Ujian  Nasional yang diikuti  Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur  nonformal kesetaraan.
(1a)Ujian  Nasional untuk satuan pendidikan jalur  formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB.
Hal ini juga disampaikan oleh anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria ketika dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa sore (14/5). (MetroNews) 
Ya, tahun ini UN SD/MI merupakan yang terakhir jadi tidak lagi ada UN tahun depan namun UN SMP dan SMA tetap ada,“ ungkapnya.
 Masih menurut Teuku Ramli, payung hukum perubahan PP itu adalah UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Penghapusan UN di jenjang SD/MI/SDLB ini sejalan dengan penerapan kurikulum 2013 yang akan diimplementasikan tahun ajaran 2013-2014, mulai Juli mendatang. Sedangkan pertimbangan penghapusan UN SD/MI, kata Teuku, terkait dengan kerangka dasar wajib belajar (Wajar) 9 tahun.

Pengamat pendidikan Romo Baskoro menilai penghapusan UN SD merupakan suatu keharusan sebab ada program wajar 9 tahun dan akan masuk program wajar 12 tahun.

“Kalau kita mau konsisten UN SD memang harus tidak ada sebab akan memotong program wajar. Jadi ditiadakan UN SD bukan hal istimewa. Semestinya UN SMP dan UN SMA pun ditiadakan karena tidak bermanfaat dan tidak mencerdaskan,” kata Romo Baskoro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar