Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan
nilai ambang batas (passing grade) tes kompetensi dasar (TKD) CPNS
melalui sistem computer assisted test (CAT) sebesar 250 poin.
Sedangkan untuk sistem lembar jawab komputer (LJK) ditetapkan point 242. Jika dibandingkan passing grade CPNS 2012, nilai ambang batas tahun ini lebih rendah sekitar 25 poin.
Kepala Biro SDM dan Umum KemenPAN-RB yang juga Plt Karo Hukum dan Komunikasi Informasi Publik Otok Kuswandaru mengatakan, penetapan angka passing grade masing-masing sub tes maupun totalnya berdasarkan pembahasan bersama instansi pengguna (kementerian/lembaga) maupun pemikir (perguruan tinggi negeri). "Ini untuk menjaga transparansi saja," ujar Otok kepada JPNN, Senin (21/10).
Dijelaskannya, menetapkan passing grade secara nasional tidak serta merta ditentukan, tapi melihat kecenderungan nilai rata-rata ditambah standar deviasi. "Dari hasil pembahasan instansi pengguna maupun pemikir itu, didapatkan angka tersebut (250 CAT, 242 LJK)," terangnya.
Sedangkan untuk sistem lembar jawab komputer (LJK) ditetapkan point 242. Jika dibandingkan passing grade CPNS 2012, nilai ambang batas tahun ini lebih rendah sekitar 25 poin.
Kepala Biro SDM dan Umum KemenPAN-RB yang juga Plt Karo Hukum dan Komunikasi Informasi Publik Otok Kuswandaru mengatakan, penetapan angka passing grade masing-masing sub tes maupun totalnya berdasarkan pembahasan bersama instansi pengguna (kementerian/lembaga) maupun pemikir (perguruan tinggi negeri). "Ini untuk menjaga transparansi saja," ujar Otok kepada JPNN, Senin (21/10).
Dijelaskannya, menetapkan passing grade secara nasional tidak serta merta ditentukan, tapi melihat kecenderungan nilai rata-rata ditambah standar deviasi. "Dari hasil pembahasan instansi pengguna maupun pemikir itu, didapatkan angka tersebut (250 CAT, 242 LJK)," terangnya.
Otok menambahkan, penetapan lulus tidaknya peserta dari passing grade tidak hanya melihat angka total 250 dan 242. Yang paling menentukan adalah nilai dari masing-masing sub tes yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
"Jadi tidak ada artinya point 250 maupun 242, kalau hasilnya salah satu dari sub tes itu tidak memenuhi passing grade yang ditetapkan," tegasnya.
Contohnya, nilai totalnya 270 tapi satu dari tiga sub tes itu ada yang pointnya rendah dan tidak sesuai passing grade, otomatis pesertanya dianulir. "Prinsipnya, seluruh sub tes itu nilainya harus sesuai passing grade sub tes," ucapnya.
Ditanya berapa passing grade masing-masing sub tes itu, Otok enggan menjawab dengan alasan masih menunggu diundangkannya PermenPAN-RB tentang Passing Grade.
"SK PermenPAN-RB-nya sudah ditandatangani MenPAN-RB, setelah itu perlu legal formil. Nah sekarang posisinya masih di Kemenhumham untuk pengesahan. Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah bisa kita informasikan ke publik tentang passing grade TWK, TIU, dan TKP," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar