
Mulai bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data NUPTK,
yang wajib diikuti oleh PTK
NUPTK
dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006. Seiring dengan program
Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat
Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK
menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh P
TK se-Indonesia
untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
- Sertifikasi PTK
- Uji Kompetensi PTK
- Diklat PTK, dan
- Aneka Tunjangan PTK
Cara Mengunduh Formulir Verval PTK
- Buka alamat http://padamu.kemdikbud.go.id
- Pada kolom unduh formulir isi Nama atau NUPTK anda dan isi daerah/lokasi dari sekolah induk anda. Kemudian klik cari data.
Kemudian akan mucul informasi seperti ini:
3. Klik Unduh
Pilih jawaban sesuai, pertanyaan 1 tentang posisi anda sekarang
(pengawas atau guru) dan pertanyaan 2 Aktif atau tidak di sekolah induk
saat ini. Kemudian klik unduh A01.
4. Simpan file A01 yang sudah diunduh.
Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?
- NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 – 2010 kemudian
dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk
dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh
Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka
Tunjangan PTK lainnya.
- BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan
NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam
rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para
PTK.
- Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK
periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan
peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan
berkesinambungan.
- Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP
akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program
peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait
pada tahapan selanjutnya.
Apa manfaat bagi PTK?
- Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal
masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24
jam.
- Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling
berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
- Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate.
Presedur Verval ulang untuk PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan)
Alur ini menggambarkan prosedur awal yang dijalani oleh P
TK, dalam pengambilan
Formulir. P
TK
mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.
Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan
Tanda Bukti VerVal lv.1
Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan
Tanda Bukti VerVal Level 1 dari petugas. PTK melakukan pengisian.
Formulir Data Rinci secara online pada situs
http://padamu.siap.web.id. Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam
Tanda Bukti
Prosedur untuk Petugas (Admin / Operator)
Alur ini dijalani oleh Petugas
di lokasi Dinas Pendidikan setelah menerima
Formulir A02 / A03 / A04 dari PTK. Setelah formulir diverifikasi, petugas memberikan
Formulir A01 untuk PTK yang menyerahkan Formulir A02 & A03, sedangkan untuk PTK yang menyerahkan Formulir A04, petugas memberikan
Tanda Bukti VerVal lv.1
Alur ini dijalani oleh Petugas
di lokasi Sekolah setelah menerima
Formulir A01 dari PTK. Setelah formulir diverifikasi, petugas memberikan
Tanda Bukti VerVal lv.1 kepada PTK. Jika data PTK tidak ditemukan dalam sistem, maka petugas memberikan
Formulir A02 kepada PTK.
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Pengajuan VerVal berupa KODE VerVal dari PTK. Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal Lv. 2 kepada PTK.
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga
Kependidikan) diwajibkan melakukan pemutakhiran NUPTK. Bagi PTK yang tidak
melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.