Direktur P2TK Dikdas |
Beberapa hari lalu, Direktur P2TK Dikdas, Sumarna Surapranata, Ph.D.
mengungkapkan beberapa hal penting terkait sebab musabab kenapa SK Tunjangan Profesi untuk
guru sertifikasi sampai hari ini masih belum keluar 100 persen. Sumarna juga menanggapi banyaknya keluhan terkait data Dapodik yang kacau.
Sumarna mengakui, penjaringan data Dapodik belum mencapai 100 persen.
Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya
akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil,
kini sekitar 3,5 persen.
Data guru penerima didasarkan pada validasi data dalam aplikasi Data
Pokok Pendidikan. Karena penjaringan data guru melalui aplikasi Dapodik
belum mencapai 100%, maka verifikasi data guru juga dilakukan secara
manual.
Dikatakan Sumarna, salah satu jenis tunjangan untuk guru adalah
tunjangan profesi. Tunjangan ini untuk guru profesional yang punya
sertifikat pendidikan. Besar tunjangan satu kali gaji pokok. Disalurkan
per triwulan. “Anggarannya kurang lebih Rp 30 juta/tahun/guru. Kita
alokasi untuk tunjangan profesi sebesar Rp 2,7 triliun,” ujar Sumarna
Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan PTK Dikdas, saat ditemui di ruang
kerjanya beberapa waktu lalu. Dana tersebut hingga kini sudah tersalur
sekitar 60%. “Harapannya, ini akan naik terus seiring dengan perbaikan
data guru melalui Dapodik sekolah,” tambahnya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru yang ingin mendapat tunjangan profesi. Secara administratif,
ia harus memiliki sertifikat pendidik yang sah, mengajar 24 jam sesuai
dengan bidang yang diampu (linier), dan memiliki Nomor Registrasi Guru.
Sedangkan secara teknis, ia melakukan pembaruan (update) data
melalui aplikasi Dapodik, mengisi penugasan pada rombongan belajar
dengan mengisi secara benar mata pelajaran yang diajarkan dan Jumlah Jam Mengajarnya (JJM), statusnya dinyatakan aktif pada Dapodik, dan rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori rombel tidak normal.
Terkait kepala sekolah, ia memiliki kewajiban mengajar 6 (enam) jam
tatap muka. Jika memiliki bidang studi sertifikasi guru kelas, ia harus
mengajar salah satu mata pelajaran yang menjadi kewajiban guru kelas di
tiga kelas. Jika ia memiliki bidang studi pendidikan jasmani, ia mesti
mengajar penjas di dua kelas. Jika ia memiliki bidang studi bahasa
Inggris, ia dapat mengajar muatan lokal bahasa Inggris.
Ada sejumlah penyebab guru sertifikasi tidak bisa dibuatkan Surat
Keputusan Tunjangan Profesi menurut Direktur P2TK Dikdas Sumarna :
- Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu sertifikasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dalam rombel.
- Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal terjadi ketika JJM per rombel melebihi aturan KTSP tentang jumlah jam mengajar.
- Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
- Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan.
- Kelima, sudah memasuki masa pensiun.
- Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang).
- Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.
Secara nasional, progres pengiriman data jenjang pendidikan dasar (SD
dan SMP) mencapai angka 97%. Jadi secara teknis satuan pendidikan SD dan
SMP sudah mampu mengirimkan Dapodik secara daring (online). Hal ini
dapat dimonitoring di laman infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id.
Sumarna berharap guru yang belum mendapat tunjangan segera melengkapi
data pada aplikasi Dapodik. Ia menjamin dana tunjangan yang belum
diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan
berikutnya dan tak ada pemotongan sepeser pun.
Nah itulah 7 Penyebab SK Tunjangan Profesi Guru 2013 Belum Keluar menurut penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Pembinaan P2TK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar