Jumlah Jam Mengajar atau JJM terbagi dalam 3 kategori, yaitu :
1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.
2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional
yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.
3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP,
yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh:
Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru
Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).
Contoh JJM belum sesuai guru SMP bidang studi IPS karena banyak mengajar mapel diluar bidang studi sertifikasinya IPS (kode 100) |
Untuk anda guru SD dan MI, alokasi waktu KTSP diatur dalam Permendiknas No.22 Thn 2006 sebagaimana berikut :
Kelas 1= 26+4=30 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 2= 27+4=31 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 3= 28+4=32 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 456= 32+4=36 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Contoh Kelas 1:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 2 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 30 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Contoh Kelas 2:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 31 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Contoh Kelas 3:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 3 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 32 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Contoh Kelas 4,5,6:
Guru Kelas 25 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 4 Jam
Mulok 2 Jam
B.Inggris 2 Jam
Jumlah 36 Jam/Minggu
B.Inggris bisa masuk walaupun tidak ada dalam Kurikulum di kelas 4,5,6, yang terpenting 36 jam/minggu terpenuhi.
Untuk Kepala Sekolah atau Wakasek, berhak mendapatkan JJM Linier 18 dari
tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya
minimal 24 jam tercapai sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi,
maka 6 Jam tambahannya ditambahkan dari jam mengajar sesuai kode
sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah
2 Jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar
(rombel) pada Aplikasi Pendataan Dapodik. Mapping rombel Kepsek/Wakasek
harus pada kelas tinggi yaitu kelas 4, 5 dan 6. Sangat disarankan untuk
Kepala Sekolah/Wakasek lebih baik mengajar bidang studi PKn. Dari
banyak contoh kasus, bidang studi ini dipastikan linier.
Yang perlu diingat dan diperhatikan adalah :
- Jangan isikan data Kepsek/Wakaseks di mapping rombel dengan mata pelajaran Guru Kelas SD/MI, tapi harus mata pelajaran sesuai yang diajarkan karena rombel akan menjadi tidak normal atau JJM akan berlipat ganda.
- Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel Mulok karena mapel Mulok banyak ragamnya.
- Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel PAI atau Penjaskes kerena mapel tsb khusus untuk guru sertifikasi mapel tersebut.
Pengertian Rombel Normal dan Tidak Normal dan Jumlah Jam Mengajarnya adalah sebagai berikut :
Rombel atau rombongan belajar adalah tempat pertemuan antara siswa dan
guru, sehingga sebuah rombel dianggap sah sebagai sebuah rombel jika
memiliki siswa minimal 20 orang dan adanya guru yang mengajar. Agar guru
dapat terhitung jumlah jam mengajarnya maka guru harus dimapping
kedalam rombel dan ditentukan mata pelajaran yang diajarkan pada kelas
(rombel) tersebut.
Normal tidaknya pengaturan Rombel dipengaruhi oleh 2 hal :
1. Jumlah total jam mengajar yang melebihi ketentuan (JJM KTSP + 4 Jam)
2. Mata pelajaran yang sama diajarkan lebih dari 1 guru di rombel tersebut.
Kemudian isikan juga jumlah jam mengajar guru tersebut selama seminggu.
Pastikan JJM Pada SK mengajar & pengisian JJM di aplikasi harus
sama. Pengentrian data yang tidak berdasarkan SK yang sah akan menjadi
tanggung jawab operator.
Beberapa pertanyaan seputar JJM dan jawabannya dari P2TK Dikdas :
( Kasus-1 )
Pertanyaan: "Kenapa Data "Total JJM Sesuai" saya tidak sama dengan yang diinput via Dapodik ??"
Jawaban: Berikut penjelasannya:
- Data yg kami ambil menggunakan data input semester 1 tahun 2012
- Data JJM ada 3 jenis JJM (inputan sekolah), JJM KTSP (JJM terinput dgn batasan maksimal KTSP), dan JJM Sesuai/Linier (JJM yg dibatasi KTSP, yang sesuai dengan sertifikasinya)
- Contoh perhitungan: Jika seorang Guru mengajar pelajaran Guru Kelas SD (kelas 1) diinput mengajar 30 jam, menurut KTSP 26 jam. Maka JJMnya dianggap 26 jam, jika sertifikasinya Guru SD. Jika belum sertifikasi atau sertifikasinya selain Guru Kelas SD, maka JJM liniernya dianggap 0.
( Kasus-2 )
Pertanyaan: "Jumlah Jam mengajar saya kosong terus/salah"
Jawaban: Data mengajar ada di modul rombel di Aplikasi Pendataan. Mohon
update data tsb. Khusus untuk kepala sekolah, diambil data jam tugas
tambahan dari jabatan PTK di kolom jabatan. Untuk jabatan lainnya
sementara ini kami ambil dari daftar PTK Terdaftar, yang muncul pada
saat penambahan PTK di kolom tugas ptk.
( Kasus-3)
Pertanyaan:
Saya guru IPS di SMP Negeri 1 Sigaluh Kab Banjarnegara Jateng mohon penjelasan:
- Apakah boleh pengajaran IPS secara Team Teaching? Karena di sekolah saya kelebihan guru IPS. Jumlah guru IPS ada 5 dengan jumlah rombel 18.Kalau tidak boleh berarti semua guru akan kekurangan jam mengajar.
- Di sekolah saya JJ IPS 6 jam perminggu sedangkan JJM KTSP 4 jam, apakah kalau saya memasukkan JJM 6 perminggu JJM Linear akan keluar 6 jam perminggu juga?
Jawaban :
Keduanya boleh saja tapi tidak menjamin jamnya diakui atau tidak. Opsi
ke-2 lebih tepat karena KTSP memperbolehkan penambahan jam maksimal 4
jam (JJM KTSP+4jam), dengan demikian jika pada JJM diinput 6 jam maka
pada JJM Linier akan keluar 6 jam.
Itu saja sedikit informasi mengenai Pengertian JJM KTSP Linier dan Cara Pengisian Data JJM di Dapodik
yang bisa saya sampaikan. Mudah-mudahan dari pengalaman dan contoh
kasus yang ada bisa membuat kita semua lebih memahami tentang JJM KTSP
Linier ini. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar