Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara. Beleid tersebut dijanjikan bakal mengubah kinerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi tidak jauh beda dari karyawan sektor
swasta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Eko Prasodjo mengakui selama ini PNS dinilai masyarakat kualitas
kerjanya kalah dari pekerja swasta ataupun Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Karena itu, dalam RUU tersebut, dimasukkan beberapa insentif dan
kebijakan khusus supaya pola kerja pegawai negeri tidak kalah dari
karyawan non-pemerintah. Salah satu usulan Kemenpan-RB paling mencolok adalah memecat PNS yang tidak punya kinerja bagus dalam kurun waktu tertentu.
Fenomena PNS malas tapi tetap naik pangkat selama ini memunculkan
anekdot getir di masyarakat, bahwa pegawai negeri itu PGPS alias Pintar
Goblok Pendapatan Sama.
"Selama ini PNS itu sekali diangkat sampai pensiun tidak bisa diberhentikan padahal kinerjanya tidak bagus," kata Eko mengakui.
Eko mengatakan RUU itu sudah selesai dipersiapkan di internal
kementeriannya dan siap diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Ini
untuk menciptakan birokrasi yang kuat," tandasnya.
Bahkan, Kemenpan-RB ngebut dengan menyiapkan Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPPl) sebagai turunan RUU itu walau DPR belum setuju.
Sehingga dalam waktu dua tahun ke depan atau sekitar 2015, program
"swastanisasi" birokrasi ini bisa diterapkan.
Ingin tahu apa saja rencana pemerintah menggenjot kinerja PNS agar setara karyawan swasta? Simak data yang telah dihimpun merdeka.com berikut:
Salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
paling progresif adalah kewenangan negara memecat PNS yang tidak
menunjukkan kinerja maksimal. Batas waktunya adalah empat tahun
berturut-turut. Selama ini, PNS tidak bisa dipecat kecuali melanggar
hukum.Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Eko Prasodjo mengatakan sebelum dikeluarkan, PNS yang berkinerja buruk
akan mendapat peringatan pertama.
Apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang
meningkat, maka PNS itu mendapat peringatan. Di tahun keempat dia harus
menjalani tes, bila tak lulus maka sanksi pemecatan dijatuhkan.
Penilaian soal pemecatan itu akan didasarkan pada hasil pengawasan dan pengujian Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.
"Kita akan mulai menerapkan, setiap orang punya satuan kinerja
individu, penentuan kinerja, ada Satuan Kinerja Individu dan Satuan
Kinerja Pegawai 3 tahun berturut-turut tidak perform dia diberikan
peringatan satu, tahun keempat tidak lulus bisa diberhentikan," ujar Eko
dalam diskusi di Jakarta kemarin.
Insentif lain dalam RUU ASN supaya pegawai negeri meningkatkan
kinerjanya adalah menambah remunerasi. Wakil Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara Eko Prasodjo percaya menyamakan standar gaji dengan
swasta akan menarik minat lulusan universitas terbaik di Indonesia
supaya masuk birokrasi.
Selama ini, putra terbaik bangsa kurang tertarik menjadi PNS lantaran
gaji yang kalah dari perusahaan swasta, baik nasional maupun asing.
Dalam realisasinya, aturan remunerasi yang anyar ini paling cepat
diterapkan untuk pegawai baru, alias fresh graduate. Eko berharap gaji
PNS anyar itu nantinya setara karyawan swasta dengan tingkat jabatan
sama.
"Jadi sama-sama lulusan ekonomi 0 tahun, dia kurang lebih punya
pendapatan yang sama untuk tingkat jabatan itu. Prinsipnya kita mau
menciptakan kompensasi yang layak, ukurannya apa, yaitu fairness dapat
gaji yang sesuai dengan jabatannya di swasta, kita ingin itu 90-100
persen (kesamaannya)," ujarnya.
Meski berjanji menyetarakan pendapatan PNS dengan karyawan swasta,
pemerintah tidak ingin para abdi negara itu berleha-leha. Pemberian gaji
tinggi, disertai bonus dan tunjangan, hanya untuk mereka yang bekerja
keras.
WamenPAN-RB Eko Prasodjo menegaskan bahwa akan dibentuk Satuan
Kinerja Pegawai di tiap instansi pemerintah. Tugas lembaga ini menilai
kinerja pegawai negeri.
"Jadi sekarang kita gabungkan sebagai konsep performance base. Jadi gaji disesuaikan dengan kinerja yang dicapai," kata Eko.
Buat memuluskan niat itu, pemerintah sedang melakukan pembahasan RPP
penggajian dengan berdasar pada grading dan step. Jadi walau jabatannya
sama tetapi memungkinkan jika gajinya berbeda.
"Grading itu adalah posisi jabatan, beban kerja tanggung jawab dan
resiko pekerjaan, step itu adalah step kinerja. Jadi orang itu bisa
sama-sama Sekretaris Jenderal, bisa punya grading yang berbeda, karena
tergantung kinerja yang dicapai. Bahkan nanti ada annual performance,"
paparnya.
Kemenpan-RB mengakui kualitas PNS yang diterima tidak merata. Ada
CPNS yang pintar, tapi ada juga yang kurang cakap. Kondisi itu membuat
kinerja abdi negara tak sebagus swasta. Ditambah lagi, lulusan terbaik
universitas top Tanah Air malas mendaftar jadi PNS.
Wamenpan-RB Eko Prasodjo bertekad meniru cara China merekrut PNS.
Yaitu mengupayakan supaya 1 persen pelajar terbaik di seluruh Indonesia
direkrut menjadi pegawai negeri saat ada pembukaan pendaftaran PNS.
"Rekrutmen manajemen kepegawaian yang dibangun itu harus seperti
China. Satu persen orang terbaik di China masuk ke dalam birokrasi. Jadi
satu persen orang terbaik di Indonesia itu harusnya masuk di birokrasi,
itu target kita," ungkapnya.
Buat mewujudkannya, dia mengatakan sejak rekrutmen PNS tahun lalu,
pemerintah sudah menerapkan sistem passing grade alias nilai minimal
kelulusan. Sejak Indonesia merdeka, sistem rekrutmen PNS hanya berdasar
kuota formasi. Pemerintah tetap meloloskan calon dengan nilai ujian
buruk, hanya karena kuota yang dibutuhkan belum terisi semua.
Dia menegaskan, penerapan passing grade bakal membuat sogok menyogok
mustahil. Sebab hanya mereka yang lulus tes diterima jadi pegawai
negeri.
"Sekarang kita butuh 20 orang kalau yang lulus cuma 5 yang kita ambil
5, nah itu sejarah pertama, tahun lalu sudah kita terapkan," ujar Eko.
5. Masa Kerja Eselon I dan II Dibatasi Serta Bisa Degradasi Jabatan
PNS Eselon I dan II kementerian/lembaga selama ini didasarkan pada
masa pengabdian. Jika sudah sampai pangkat Direktur Jenderal atau
Direktur, maka mereka akan tetap di posisi tersebut sampai pensiun.
Wamenpan-RB Eko Prasodjo mengatakan dalam RUU ASN, tradisi itu bakal
dihapus. Seorang dirjen atau direktur hanya boleh menjabat selama lima
tahun. Mereka yang berminat bisa bekerja lagi di posisi itu, namun harus
melalui seleksi dan melamar kembali.
"Eselon I dan II maksimal jabatan lima tahun. Setelah lima tahun masa kerjanya, kalau mau jabat kembali dia re-apply," kata Eko.
Tidak cuma dibatasi, jika gagal tes, seorang Dirjen atau Sekjen bisa
mengalami "degradasi" jabatan hanya menjadi direktur, alias turun ke
posisi eselon II. Eko yakin dengan skema seperti itu, maka bakal
tercipta birokrasi kuat dari eselon I hingga IV.
"Kalau misalnya eselon I tidak lulus kompetensi, ya bisa bertahan atau dalam beberapa waktu kemudian di-downgrade ke eselon II," tegasnya.
Download PP No. 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar