TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional;
- bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa melalui pengaturan kembali Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta pengaturan kembali kurikulum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
KLIK LINK DIBAWAH INI UNTUK MENGUNDUH PP NOMOR 53 TAHUN 2013
Atau
PERUBAHAN FUNDAMENTAL DALAM PP No. 53 TAHUN
2013
DIHAPUSNYA UJIAN NASIOAL (UN) TINGKAT SEKOLAH DASAR (SD)
Berikut petikan
pasal 67, ayat 1a dalam PP No.32 tahun 2013, tsb:
Pasal 67
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
(1a)Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB.
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
(1a)Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB.
Hal ini juga
disampaikan oleh anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku
Ramli Zakaria ketika dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa sore (14/5).
(MetroNews)
Ya, tahun ini UN SD/MI merupakan yang terakhir
jadi tidak lagi ada UN tahun depan namun UN SMP dan SMA tetap ada,“ ungkapnya.
Masih menurut Teuku Ramli, payung hukum
perubahan PP itu adalah UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Penghapusan UN di jenjang SD/MI/SDLB ini sejalan dengan penerapan kurikulum
2013 yang akan diimplementasikan tahun ajaran 2013-2014, mulai Juli mendatang.
Sedangkan pertimbangan penghapusan UN SD/MI, kata Teuku, terkait dengan
kerangka dasar wajib belajar (Wajar) 9 tahun.
Pengamat pendidikan Romo Baskoro menilai
penghapusan UN SD merupakan suatu keharusan sebab ada program wajar 9 tahun dan
akan masuk program wajar 12 tahun.
“Kalau kita mau konsisten UN SD memang
harus tidak ada sebab akan memotong program wajar. Jadi ditiadakan UN SD bukan
hal istimewa. Semestinya UN SMP dan UN SMA pun ditiadakan karena tidak
bermanfaat dan tidak mencerdaskan,” kata Romo Baskoro.
BACA JUGA ARTIKEL PENDIDIKAN LAINNYA:
Prosedur Pemutakhiran Data Nuptk
Prosedur Pemutakhiran Data Nuptk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar