Kompetensi Pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang mutlak perlu dikuasai guru. Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik
merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi
lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil
pembelajaran peserta didiknya.
Kompetensi ini tidak diperoleh secara
tiba-tiba tetapi melalui upaya belajar secara terus menerus dan
sistematis, baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun
selama dalam jabatan, yang didukung oleh bakat, minat dan potensi
keguruan lainnya dari masing-masing individu yang bersangkutan.
Berkaitan dengan kegiatan Penilaian Kinerja Guru
terdapat 7 (tujuh) aspek dan 45 (empat puluh lima) indikator yang
berkenaan penguasaan kompetensi pedagogik. Berikut ini disajikan
ketujuh aspek kompetensi pedagogik beserta indikatornya:
A. Menguasai karakteristik peserta didik.
Guru
mampu mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta
didik untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait
dengan aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, dan latar
belakang sosial budaya:
- Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya,
- Guru memastikan bahwa semua peserta
didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam
kegiatan pembelajaran,
- Guru dapat mengatur kelas untuk
memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan
kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda,
- Guru mencoba mengetahui penyebab
penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku
tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya,
- Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik,
- Guru memperhatikan peserta didik dengan
kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran,
sehingga peserta didik tersebut tidak termarjinalkan (tersisihkan,
diolok‐olok, minder, dsb).
B. Menguasasi teori belajar dan prinsip‐prinsip pembelajaran yang mendidik.
Guru
mampu menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik
pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai dengan standar
kompetensi guru. Guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai
dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka untuk belajar:
- Guru memberi kesempatan kepada peserta
didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan
belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang
bervariasi,
- Guru selalu memastikan tingkat pemahaman
peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan
aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman
tersebut,
- Guru dapat menjelaskan alasan
pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai
maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran,
- Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik,
- Guru merencanakan kegiatan pembelajaran
yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan
pembelajaran maupun proses belajar peserta didik,
- Guru memperhatikan respon peserta didik
yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan
menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.
C. Pengembangan kurikulum.
Guru mampu menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum
dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran.
Guru mampu memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang
sesuai dengan kebutuhan peserta didik:
- Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum,
- Guru merancang rencana pembelajaran yang
sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta
didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan,
- Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran,
- Guru memilih materi pembelajaran yang:
(1) sesuai dengan tujuan pembelajaran, (2) tepat dan mutakhir, (3)
sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, (4)
dapat dilaksanakan di kelas dan (5) sesuai dengan konteks kehidupan
sehari‐hari peserta didik.
D. Kegiatan pembelajaran yang mendidik.
Guru mampu menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang
mendidik secara lengkap. Guru mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran
yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru mampu menyusun dan
menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai
dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan
teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran:
- Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran
sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan
pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti
tentang tujuannya,
- Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran
yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk
menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan,
- Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
- Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan
peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata‐mata
kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih
dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban
tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yamg benar,
- Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran
sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan
sehari‐hari peserta didik,
- Guru melakukan aktivitas pembelajaran
secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran
yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan
perhatian peserta didik,
- Guru mengelola kelas dengan efektif
tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu
peserta dapat termanfaatkan secara produktif,
- Guru mampu audio‐visual (termasuk tik)
untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan
pembelajaran. Menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan
kondisi kelas,
- Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain,
- Guru mengatur pelaksanaan aktivitas
pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta
didik. Sebagaicontoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi
pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya, dan
- Guru menggunakan alat bantu mengajar,
dan/atau audio‐visual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar
pesertadidik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
E. Pengembangan potensi peserta didik.
Guru
mampu menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan
mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program
embelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan potensi akademik,
kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta
didik mengaktualisasikan potensi mereka:
- Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap
setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing‐masing.
- Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang
mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola
belajar masing‐masing.
- Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk
memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta
didik.
- Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu.
- Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing peserta didik.
- Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masing-masing.
- Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan
mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.
F. Komunikasi dengan peserta didik.
Guru
mampu berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta
didik dan bersikap antusias dan positif. Guru mampu memberikan respon
yang lengkap dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik:
- Guru menggunakan pertanyaan untuk
mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk
memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk menjawab
dengan ide dan pengetahuan mereka.
- Guru memberikan perhatian dan
mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik,
tanpamenginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau
mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
- Guru menanggapi pertanyaan peserta didik
secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi
kurikulum, tanpa mempermalukannya.
- Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antarpeserta didik.
- Guru mendengarkan dan memberikan
perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun
yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik.
- Guru memberikan perhatian terhadap
pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap danrelevan untuk
menghilangkan kebingungan pada peserta didik.
G. Penilaian dan Evaluasi.
Guru mampu menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan
hasil belajar dan menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi
untuk merancang program remedial dan pengayaan. Guru mampu menggunakan
hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya:
- Guru menyusun alat penilaian yang sesuai
dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti
yang tertulis dalam RPP.
- Guru melaksanakan penilaian dengan
berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang
dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada
peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran
yang telah dan akan dipelajari.
- Guru menganalisis hasil penilaian untuk
mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui
kekuatan dan kelemahan masing‐masing peserta didik untuk keperluan
remedial dan pengayaan.
- Guru memanfaatkan masukan dari peserta
didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya,
dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan
pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
- Guru memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya. Tulisan ini berasal dari blog akhmadsudrajat.wordpress.com
Sumber:
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 2010. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG). Jakarta.