![]()  | 
| Direktur P2TK Dikdas | 
Beberapa hari lalu, Direktur P2TK Dikdas, Sumarna Surapranata, Ph.D. 
mengungkapkan beberapa hal penting terkait sebab musabab kenapa SK Tunjangan Profesi untuk 
guru sertifikasi sampai hari ini masih belum keluar 100 persen. Sumarna juga menanggapi banyaknya keluhan terkait data Dapodik yang kacau.
 Sumarna mengakui, penjaringan data Dapodik belum mencapai 100 persen. 
Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya 
akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil, 
kini sekitar 3,5 persen.   
Data guru penerima didasarkan pada validasi data dalam aplikasi Data 
Pokok Pendidikan. Karena penjaringan data guru melalui aplikasi Dapodik 
belum mencapai 100%, maka verifikasi data guru juga dilakukan secara 
manual. 
Dikatakan Sumarna, salah satu jenis tunjangan untuk guru adalah 
tunjangan profesi. Tunjangan ini untuk guru profesional yang punya 
sertifikat pendidikan. Besar tunjangan satu kali gaji pokok. Disalurkan 
per triwulan. “Anggarannya kurang lebih Rp 30 juta/tahun/guru. Kita 
alokasi untuk tunjangan profesi sebesar Rp 2,7 triliun,” ujar Sumarna 
Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan PTK Dikdas, saat ditemui di ruang
 kerjanya beberapa waktu lalu. Dana tersebut hingga kini sudah tersalur 
sekitar 60%. “Harapannya, ini akan naik terus seiring dengan perbaikan 
data guru melalui Dapodik sekolah,” tambahnya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru yang ingin mendapat tunjangan profesi. Secara administratif,
 ia harus memiliki sertifikat pendidik yang sah, mengajar 24 jam sesuai 
dengan bidang yang diampu (linier), dan memiliki Nomor Registrasi Guru. 
Sedangkan secara teknis, ia melakukan pembaruan (update) data 
melalui aplikasi Dapodik, mengisi penugasan pada rombongan belajar 
dengan mengisi secara benar mata pelajaran yang diajarkan dan Jumlah Jam Mengajarnya (JJM), statusnya dinyatakan aktif pada Dapodik, dan rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori rombel tidak normal.
Terkait kepala sekolah, ia memiliki kewajiban mengajar 6 (enam) jam 
tatap muka. Jika memiliki bidang studi sertifikasi guru kelas, ia harus 
mengajar salah satu mata pelajaran yang menjadi kewajiban guru kelas di 
tiga kelas. Jika ia memiliki bidang studi pendidikan jasmani, ia mesti 
mengajar penjas di dua kelas. Jika ia memiliki bidang studi bahasa 
Inggris, ia dapat mengajar muatan lokal bahasa Inggris.
Ada sejumlah penyebab guru sertifikasi tidak bisa dibuatkan Surat 
Keputusan Tunjangan Profesi menurut Direktur P2TK Dikdas Sumarna :
- Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu sertifikasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dalam rombel.
 - Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal terjadi ketika JJM per rombel melebihi aturan KTSP tentang jumlah jam mengajar.
 - Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
 - Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan.
 - Kelima, sudah memasuki masa pensiun.
 - Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang).
 - Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.
 
Secara nasional, progres pengiriman data jenjang pendidikan dasar (SD 
dan SMP) mencapai angka 97%. Jadi secara teknis satuan pendidikan SD dan
 SMP sudah mampu mengirimkan Dapodik secara daring (online). Hal ini 
dapat dimonitoring di laman infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id.
Sumarna berharap guru yang belum mendapat tunjangan segera melengkapi 
data pada aplikasi Dapodik. Ia menjamin dana tunjangan yang belum 
diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan 
berikutnya dan tak ada pemotongan sepeser pun.
Nah itulah 7 Penyebab SK Tunjangan Profesi Guru 2013 Belum Keluar menurut penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Pembinaan P2TK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar