PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada peradaban bangsa mana pun,
termasuk Indonesia, profesi guru bermakna strategis karena penyandangnya
mengemban tugas sejati bagi proses kemanusiaan, pemanusiaan, pencerdasan,
pembudayaan, dan pembangun karakter bangsa. Makna strategis guru sekaligus
meniscayakan pengakuan guru sebagai profesi. Lahirnya Undang-undang (UU) No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, merupakan bentuk nyata pengakuan atas
profesi guru dengan segala dimensinya. Di dalam UU No. 14 Tahun 2005 ini
disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Sebagai implikasi dari UU No. 14 Tahun 2005, guru
harus menjalani proses sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Guru
yang diangkat sejak diundangkannya UU ini, menempuh program sertifikasi guru
dalam jabatan, yang diharapkan bisa tuntas sampai dengan tahun 2015.
Pada spektrum yang lebih luas,
pengakuan atas profesi guru secara lateral memunculkan banyak gagasan. Pertama,
diperlukan ekstrakapasitas untuk menyediakan guru yang profesional sejati dalam
jumlah yang cukup, sehingga peserta didik yang memasuki bangku sekolah tidak
terjebak pada ngarai kesia-siaan akibat layanan pendidikan dan pembelajaran
yang buruk.
Kedua, regulasi yang implementasinya
taat asas dalam penempatan dan penugasan guru agar tidak terjadi diskriminasi
akses layanan pendidikan bagi mereka yang berada pada titik-titik terluar
wilayah negara, di tempat-tempat yang sulit dijangkau karena keterisolasian,
dan di daerah-daerah yang penuh konflik.
Ketiga, komitmen guru untuk mewujudkan
hak semua warga negara atas pendidikan yang berkualitas melalui pendanaan dan
pengaturan negara atas sistem pendidikan.
Keempat, meningkatkan kesejahteraan dan
status guru serta tenaga kependidikan lainnya melalui penerapan yang efektif
atas hak asasi dan kebebasan profesional mereka.
Kelima, menghilangkan segala bentuk
diskriminasi layanan guru dalam bidang pendidikan dan pembelajaran, khususnya
yang berkaitan dengan jender, ras, status perkawinan, kekurangmampuan,
orientasi seksual, usia, agama, afiliasi politik atau opini, status sosial dan
ekonomi, suku bangsa, adat istiadat, serta mendorong pemahaman, toleransi, dan
penghargaan atas keragaman budaya komunitas.
Keenam, mendorong demokrasi,
pembangunan berkelanjutan, perdagangan yang fair, layanan sosial dasar,
kesehatan dan keamanan, melalui solidaritas dan kerjasama di antara anggota
organisasi guru di mancanegara, gerakan organisasi kekaryaan internasional, dan
masyarakat madani.
Beranjak dari pemikiran teoritis
di atas, diperlukan upaya untuk merumuskan kebijakan dan pengembangan profesi
guru. Itu sebabnya, akhir-akhir ini makin kuat dorongan untuk melakukan kaji
ulang atas sistem pengelolaan guru, terutama berkaitan dengan penyediaan,
rekruitmen, pengangkatan dan penempatan, sistem distribusi, sertifikasi,
peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, uji kompetensi,
penghargaan dan perlindungan, kesejahteraan, pembinaan karir, pengembangan
keprofesian berkelanjutan, pengawasan etika profesi, serta pengelolaan guru di Kebijakan
Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 2 daerah khusus yang relevan
dengan tuntutan kekinian dan masa depan. Untuk tujuan itu, Kementerian
Pendidikan dan kebudayaan selalu berusaha untuk menyempurnakan kebijakan di
bidang pembinaan dan pengembangan profesi guru.
B. Standar
Kompetensi
Substansi material Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (PLPG) dituangkan ke dalam rambu-rambu struktur kurikulum
yang menggambarkan standar kompetensi lulusan. Berkaitan dengan mata ajar Kebijakan
Pengembangan Profesi Guru, kompetensi lulusan PLPG yang diharapkan
disajikan berikut ini.
- Memahami kebijakan umum pembinaan dan pengembangan profesi guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memahami esensi, prinsip, jenis program pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan, serta uji kompetensi guru dan dampak ikutanya.
- Memahami makna, persyaratan, prinsip-prinsip, tahap-tahap pelaksanaan, dan konversi nilai penilaian kinerja guru.
- Memahami esensi dan ranah pembinaan dan pengembangan guru, khususnya berkaitan dengan keprofesian dan karir.
- Memahami konsep, prinsip atau asas, dan jenis-jenis penghargaan dan perlindungan kepada guru, termasuk kesejahteraannya.
- Memahami dan mampu mengaplikasikan esensi etika profesi guru dalam pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, baik di kelas, di luar kelas, maupun di masyarakat.
C. Deskripsi Bahan Ajar
Seperti dijelaskan di muka, bahwa
substansi material Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dituangkan ke
dalam rambu-rambu struktur kurikulum yang menggambarkan standar kompetensi
lulusan. Berkaitan dengan mata ajar Kebijakan Pengembangan Profesi Guru,
deskripsi umum bahan ajarnya disajikan berikut ini.
- Pengantar ringkas. Mengulas serba sekilas mengenai kebijakan umum pembinaan dan pengembangan profesi guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peningkatan kompetensi guru. Materi sajian terutama berkaitan dengan esensi, prinsip, jenis program pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan, serta uji kompetensi guru dan dampak ikutanya.
- Penilaian kinerja guru. Materi sajian terutama berkaitan dengan makna, persyaratan, prinsip, tahap-tahap pelaksanaan, dan konversi nilai penilaian kinerja guru.
- Pengembangan karir guru. Materi sajian terutama berkaitan dengan esensi dan ranah pembinaan dan pengembangan guru, khususnya berkaitan dengan keprofesian dan karir.
- Perlindungan dan penghargaan guru. Materi sajian terutama berkaitan dengan konsep, prinsip atau asas, dan jenis-jenis penghargaan dan perlindungan kepada guru, termasuk kesejahteraannya.
- Etika profesi guru. Materi sajian terutama berkaitan dengan esensi etika profesi guru dalam pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, baik di kelas, di luar kelas, maupun di masyarakat.
Bahan ajar Kebijakan
Pengembangan Profesi Guru ini dirancang untuk dipelajari oleh peserta PLPG,
sekali guru menjdi acuan dalam proses pembelajaran bagi pihak-pihak yang
tergamit di dalamnya. Selama proses pembelajaran akan sangat dominan aktivitas
pelatih dan peserta PLPG. Aktivitas peserta terdiri dari aktivitas individual
dan kelompok. Aktivitas individual peserta mengawali akivitas kelompok.
Masing-masing aktivitas dimaksud disajikan dalam gambar.
Langkah-langkah
aktivitas pembelajaran di atas tidaklah rijid. Namun demikian, melalui
aktivitas itu diharapkan peserta PLPG mampu memahami secara relatif luas dan
mendalam tentang Kebijakan Pengembangan Profesi Guru, khususnya di
lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
Untuk
mendapatkan Bahan Ajar PLPG 2012” Kebijakan Pengembangan Profesi Guru” secara lengkap
silahkan Bapak/Ibu guru download melalui Link dibawah ini:
Download dalam Format
PDF :
SEMOGA BERMANFAAT…J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar