Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai
tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang
bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi,
memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa
masa depan masyarakat, bangsa dan negara,
sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan
proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas
yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan
yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin
terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK GURU
dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU
dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang
profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan
profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat
tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung
pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu
pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk
meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan
sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan
terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak
terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan
Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan
Kementerian Agama.
Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun
profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan
perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini
dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk
menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih
cepat direalisasikan.
Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai
profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka
diperlukan pedoman pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan tentang apa, mengapa,
kapan, bagaimana dan oleh siapa PK GURU dilaksanakan. Penyusunan pedoman ini
mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai acuan pelaksanaan PK GURU di sekolah untuk
mempermudah proses penilaian.
Di dalam
buku 2 Pedoman Penilaian Kinerja Guru disebutkan Dasar Hukum Penilaian Kinerja
Guru (PK Guru) yang berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan
menteri pendidikan Nasional. Mungkin bapak/ibu guru masih banyak yang belum
memiliki data mengenai Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tersebut. Di sini saya menyediakan link untuk
mendownload Dasar Hukum Penilaian Kinerja Guru (PK Guru). Mudah-mudahan
bermanfaat bagi bapak/ibu guru yang memerlukan.
Download Dasar Hukum
Penilaian Kinerja Guru
(PK Guru)
1.
Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang
Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
SEMOGA BERMANFAAT J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar