Guru
adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan
mampu
berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan
Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan
teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan
berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau
dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara,
sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru
perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan
fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan
fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan
Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran
yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan
PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU
dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang
profesional, karena harkat dan martabat suatu
profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam
kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya,
akan memberikan
kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang
dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.
Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional
di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus
dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan
oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak
terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di
bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi
juga mencakup guru yang bekerja di satuan
pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Hasil
PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam
penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil
PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam
rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif,
maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan
berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.
Memperhatikan kondisi
jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam
pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan PK
GURU yang menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana
dan oleh siapa PK GURU dilaksanakan. Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi di atas sebagai acuan pelaksanaan PK GURU di
sekolah untuk mempermudah proses penilaian.
A. Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Konselor.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun
2010 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Negara Pendidikan Nasional Nomor: 35 tahun
2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
B. Tujuan
Pedoman
pelaksanaan PK GURU ini disusun untuk memperluas pemahaman semua pihak terkait
tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan PK GURU, sebagai suatu sistem
penilaian kinerja yang
berbasis bukti (evidence-based appraisal).
Untuk Bapak/Ibu Guru yang
memerlukan Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
(PK Guru) silahkan download melalui link dibawah ini;
Dalam format PDF :
Dalam Format Word
Document :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar