BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejatinya, guru adalah bagian
integral dari organisasi pendidikan di sekolah secara menyeluruh. Agar sebuah
organisasi termasuk organisasi pendidikan di sekolah mampu menghadapi perubahan
dan ketidakpastian yang menjadi ciri kehidupan modern, Peter Senge (2000)
mengingatkan perlunya mengembangkan sekolah sebagai sebuah organisasi
pembelajar. Di antara karakter utama organisasi pembelajar adalah senantiasa
mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan upaya
penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya. Syarat mutlak
terciptanya organisasi pembelajar adalah terwujudnya masyarakat pembelajar di
tubuh organisasi tersebut. Ini dapat dengan mudah difahami mengingat kinerja
organisasi secara tidak langsung adalah produk kinerja kolektif semua unsurnya
termasuk Sumber Daya Manusia. Oleh sebab itu, dalam konteks sekolah, guru
secara individu maupun secara bersama-sama dengan masyarakat seprofesinya harus
didorong untuk menjadi bagian dari organisasi pembelajar melalui
keterlibatannya secara sadar dan sukarela serta terus menerus dalam berbagai
kegiatan belajar guna mengembangkan profesionalismenya.
Untuk itu, sebagai bentuk aktualisasi
tugas guru sebagai tenaga profesional, maka pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan akan menfasilitasi guru untuk dapat mengembangkan
keprofesiannya secara berkelanjutan. Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) ini diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara
pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki
sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya
itu. Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai
perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi
diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah
standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti
program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu
bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya
diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan
dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam
rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan
Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui
sebagai salah satu unsur utama selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan
tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diberikan
angka kredit untuk pengembangan karir guru khususnya dalam kenaikan
pangkat/jabatan fungsional guru. Harapannya melalui kegiatan PKB akan terwujud
guru yang profesional yang bukan hanya
sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak
setengah-setengah, tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki kepribadian yang
matang, kuat dan seimbang. Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah serta kepemilikan kepribadian
yang prima, maka diharapkan guru terampil membangkitkan minat peserta didik
kepada ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyajian layanan pendidikan yang
bermutu. Mereka mampu membantu dan membimbing peserta didik untuk berkembang
dan mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara cepat berubah
sebagai ciri dari masyarakat abad 21. Secara umum, keterkaitan antara Penilaian
Kinerja (PK) GURU, PKB dan pengembangan karir profesi guru dapat diperlihatkan
pada diagram Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru berikut ini.
Untuk keperluan pelaksanaan PKB, maka disusunlah buku pedoman
pengelolaan PKB. Penyusunan buku pedoman pengelolaan PKB ini bertujuan untuk:
- memberikan konsep dasar tentang PKB;
- menyajikan arahan untuk mendesain PKB di sekolah yang harus berorientasi kepada pencapaian belajar peserta didik dan berkaitan dengan proses penilian dan evaluasi kinerja guru; dan
- menyajikan sebuah acuan dalam memahami pengelolaan PKB di sekolah.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
- Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
C. Tujuan dan Manfaat
PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas
layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan. Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut.
- Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
- Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
- Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
- Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
Manfaat PKB yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan
peningkatan profesionalan guru adalah sebagai berikut.
1. Bagi Siswa
Siswa memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan pelayanan dan
pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal
melalui penguasaan iImu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan perkembangan
masyarakat abad 21 serta memiliki jati diri sebagai pribadi yang luhur sesuai
nilai-nilai keluruhan bangsa.
2. Bagi Guru
PKB memberikan jaminan kepada guru untuk menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi serta kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya
yang bermartabat, terlindungi, sejahtera, dan profesional agar mampu menghadapi
perubahan internal dan eksternal dalam kehidupan abad 21 selama karirnya.
3. Bagi Sekolah/Madrasah
PKB memberikan jaminan terwujudnya sekolah/madrasah sebagai sebuah
organisasi pembelajaran yang efektif dalam rangka meningkatkan kompetensi,
motivasi, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian guru dalam memberikan
layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
4. Bagi Orang Tua/Masyarakat
PKB memberikan jaminan bagi orang tua/masyarakat bahwa sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuannya masing-masing anak mereka di sekolah
memperoleh bimbingan dari guru yang mampu bekerja secara profesional dan penuh
tanggung jawab dalam mewujudkan kegiatan pembelajaran secara efektif, efisien,
dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional dan global.
5. Bagi Pemerintah
Dengan kegiatan PKB, pemerintah mampu memetakan kualitas layanan
pendidikan sebagai upaya pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja guru
serta dalam rangka mewujudkan dalam pemberian pelayanan pendidikan yang
berkualitas antarsekolah sejenis dan setingkat.
D. Sasaran
Sasaran kegiatan PKB bagi guru
dalam rangka peningkatan kompetensinya mencakup semua guru Taman
Kanak-kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah
Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah
Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan, dan Pendidikan Luar Biasa di di
sekolah dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau Kementerian
Agama maupun di sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Untuk
mendapatkan buku Pedoman Pengelolaan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam format PDF dan Word Document melalui link di bawah ini:
Download dalam format Word
Document :
Download dalam format Pdf :
SEMOGA BERMANFAATJ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar