Kualifikasi Kepala
Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
1.
Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik
sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada
perguruan tinggi yang terakreditasi;
b. Pada waktu diangkat sebagai
kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
c. Memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing,
kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman
mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki pangkat
serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS
disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang
berwenang.
2.
Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
a. Kepala
Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus
sebagai guru TK/RA;
2) Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3) Memiliki
sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
.
b. Kepala
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus
sebagai guru SD/MI;
2) Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3) Memiliki
sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
c. Kepala
Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus
sebagai guru SMP/MTs;
2) Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3) Memiliki
sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3) Memiliki
sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3) Memiliki
sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai
berikut:
1) Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan
SDLB/SMPLB/SMALB;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3) Memiliki
sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai
berikut:
1) Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai
kepala sekolah;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu
satuan pendidikan; dan
3) Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
B. Kompetensi Kepala Sekolah
No.
|
DIMENSI KOMPETENSI
|
KOMPETENSI
|
1
|
Kepribadian
|
1.1 Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi
akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di
sekolah/madrasah.
|
1.2 Memiliki integritas
kepribadian sebagai pemimpin.
|
||
1.3 Memiliki keinginan yang
kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
|
||
1.4 Bersikap terbuka dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
|
||
1.5 Mengendalikan diri dalam
menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.
|
||
1.6 Memiliki bakat dan minat
jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
|
||
2
|
Manajerial
|
2.1 Menyusun perencanaan
sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
|
2.2 Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah
sesuai dengan kebutuhan.
|
||
2.3 Memimpin sekolah/madrasah
dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
|
||
2.4 Mengelola perubahan dan
pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
|
||
2.5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/
madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
|
||
2.6 Mengelola guru dan staf dalam rangka
pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
|
||
2.7 Mengelola sarana dan
prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
|
||
3
|
Kewirausahaan
|
3.1
Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
|
3.2
Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi
pembelajar yang efektif.
|
||
3.3
Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
|
||
3.4
Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang
dihadapi sekolah/madrasah.
|
||
3.5
Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa
sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
|
||
Supervisi
|
3.1
Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru.
|
|
3.2
Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan
dan teknik supervisi yang tepat.
|
||
3.3
Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru.
|
||
5
|
Sosial
|
4.1 Bekerja sama dengan pihak lain untuk
kepentingan sekolah/madrasah
|
4.2 Berpartisipasi dalam kegiatan sosial
kemasyarakatan.
|
||
4.3 Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau
kelompok lain.
|
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai Standar Kualifikasi 5 Kompetensi Kepala
Sekolah/Madrasah yang meliputi Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi
Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi dan Kompetensi Sosial dapat didownload melalui link
dibawah ini.
Klik Link dibawah Ini
Semoga
Bermanfaat…
BACA JUGA ARTIKEL PENDIDIKAN LAINNYA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar