Penangglan
Masehi dan Hijriah. Penanggalan masehi adalah penanggalan yang banyak
digunakan di beberap negara. Di Indonesia selain tahun Masehi yang
digunakan secara resmi, secara tidak resmi masyarakat juga mengenal
tahun Hijriyah/tahun islam dan tahun Imlek/tahun Tionghoa. Penanggalan
Hijriyah atau tahun Islam adalah kalender yang digunakan oleh umat
Islam, termasuk dalam menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan
dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya. Kalender ini dinamakan
Kalender Hijriyah, karena pada tahun pertama kalender ini adalah tahun
dimana terjadi peristiwa Hijrah-nya Nabi Muhammad SAW dari
Makkah ke Madinah, yakni pada tahun 622 M. Di beberapa negara yang
berpenduduk mayoritas Islam, Kalender Hijriyah juga digunakan sebagai
sistem penanggalan sehari-hari. Kalender Islam menggunakan peredaran
bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender biasa (kalender Masehi)
yang menggunakan peredaran Matahari.
Kalender Masehi
Penanggalan
Masehi atau Syamsiah dihitung berdasarkan peredaran bumi mengelilingi
matahari (revolusi bumi). Satu tahun dalam kalender masehi adalah
lamanya bumi mengelilingi matahari yaitu 365,25 hari. Empat kali 0,25
hari digabung menjadi satu hari. Oleh karena itu setiap 4 tahun sekalai
dalam satu tahun ada 366 hari. Tahun dengan jumlah hari 366 disebut
dengan tahun kabisat. Tambahan satu hari pada tahun kabisat ditempatkan
di bulan Pebruari. Dengan demikian pada tahun kabisat jumlah hari di
bulan Pebruari ada 29 hari.
Terdapat beberapa cara mudah untuk menentukan apakah suatu tahun termasuk tahun kabisat atau bukan sebagai berikut:
- Jika angka tahun itu habis dibagi 400, maka tahun itu sudah pasti tahun kabisat. Jika angka tahun itu tidak habis dibagi 400 tetapi habis dibagi 100, maka tahun itu sudah pasti bukan merupakan tahun kabisat.
- Jika angka tahun itu tidak habis dibagi 400, tidak habis dibagi 100 akan tetapi habis dibagi 4, maka tahun itu merupakan tahun kabisat.
- Jika angka tahun tidak habis dibagi 400, tidak habis dibagi 100, dan tidak habis dibagi 4, maka tahun tersebut bukan merupakan tahun kabisat.
Kelender Hijriyah
Penanggalan atau kalender hijriyah didasarkan pada kala revolusi bulan. Bulan
mengelilingi bumi dalam waktu satu bulan yaitu selama 29,5 hari. Dalam
satu tahun ada 12 bulan, maka jumlah hari dalam satu tahun ada 29,5 x 12 = 354 hari. Pada kalender Hijriyah juga terdapat tahun kabisat. Dinamakan tahun kabisat apabila dalam satu tahun terdapat 355 hari. Satu hari tambahan diletakkan di bulan Zulhijah.
Perbandingan hari dalam kalender Masehi dan Hijriyah
Perbandingan hari dalam kalender Masehi dan Hijriyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar