PETUNJUK
TEKNIS
PENGGUNAAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BOS
TAHUN
ANGGARAN 2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15
tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa
Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam
ayat 3
menyebutkan
bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh
lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi
dari amanat undang-undang tersebut adalah
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan
layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD
dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Salah satu indikator
penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi
Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan
SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah
tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005,
telah berperan secara
signifikan
dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun
2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi
program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Dalam perkembangannya, program BOS mengalami
perubahan mekanisme penyaluran sesuai Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak
tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi.
Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan
menteri, yaitu:
- Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
B. Pengertian
BOS
BOS
adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan
biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana
program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan
Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis
pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan
dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS
dibahas pada Bab V.
C.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara
umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Secara
khusus program BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
- Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
D.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran
program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP
Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang
diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi
di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah,
dihitung berdasarkan jumlah
siswa
dengan ketentuan:
1.
SD/SDLB
: Rp 580.000,-/siswa/tahun
2.
SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp
710.000,-/siswa/tahun
E.
Waktu Penyaluran Dana
Penyaluran
dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari- Maret,
April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2013, dana
BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember
2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013 dan
Triwulan III dan IV tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2013/2014.
Bagi
wilayah yang sangat sulit secara geografis (wilayah terpencil) sehingga proses
pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya
pengambilan yang mahal, penyaluran dana BOS oleh sekolah dilakukan setiap
semester, yaitu pada awal semester. Penentuan wilayah terpencil ditetapkan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Unit wilayah terpencil adalah kecamatan;
- Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengusulkan nama-nama kecamatan terpencil kepada Tim Manajemen BOS Provinsi, selanjutnya Tim Manajemen BOS Provinsi mengusulkan daftar nama tersebut ke Tim Manajemen BOS Pusat;
- Kementerian Keuangan menetapkan daftar alokasi dana BOS wilayah terpencil berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selangkapnya Petunjuk Teknis
Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Tahun Anggaran 2013, yang juga disebut Juknis BOS Tahun 2013, bisa bapak/ibu
download melalui link dibawah ini:
BACA JUGA ARTIKEL PENDIDIKAN
LAINNYA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar