A.
Instrumen UKG
Pengembangan instrumen uji kompetensi awal terdiri atas
kisi-kisi dan butir soal. Soal UKG dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk
soal objektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban.Komposisi
instrumen tes adalah 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional
dengan waktu pengerjaan soal ujian adalah 120 menit dan jumlah soal maksimal
100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang diberikan 180 menit.
Aspek kompetensi yang diujikan
1.
Kompetensi
Pedagogik
Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Permendiknas
sebagai berikut:
a. Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik
b. Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
yang efektif
c. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum
d. Melaksanakan pembelajaran yang efektif
e. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan
pedagogik antara content dengan performance,yaitu bukan sekedar penguasaan guru
tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan
kelimanya dalam pelaksanaan pembelajaran.
2.
Kompetensi
Profesional
a. Penguasaan materi,
struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu.
b.
Mengembangkan
keprofesian melalui tindakan reflektif
c.
Konsistensi penguasaan
materi guru antara content dengan performance:
o teks, konteks, & realitas
o fakta, prinsip, konsep dan prosedur
o ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan
aplikasi ilmu
Kisi-kisi dan soal
UKG dijabarkan berdasarkan:
a.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru.
b.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
c.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Konselor.
d.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus
e.
Keputusan Direktur
Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008
tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
B.
Peserta UKG
Peserta UKG adalah seluruh guru baik yang memiliki sertifikat
pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik. Jumlah total peserta
UKG untuk guru bersertifikat pendidik 1.006.211 orang, dan guru belum
bersertifikat pendidik 1.015.087 orang.
1. Persyaratan Peserta UKG
Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan
PNS yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut.
a.
Bagi guru bersertifikat
pendidik
1)
memiliki sertifikat
pendidik (tahun 2007-2011),
2)
pada tahun 2012 belum
memasuki masa pensiun, dan
3)
masih aktif menjadi
guru.
b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik
1)
Guru PNS atau guru
tetap yayasan (GTY)
2)
Memiliki NUPTK
2.
Mata Uji UKG
a.
Bagi guru bersertifikat
pendidik
Mata uji yang diikuti oleh guru bersertifikat pendidik sama
dengan bidang studi sertifikasi, dan dinyatakan valid oleh BPSDMPK-PMP. Bagi
guru produktif SMK terdapat beberapa perubahan kode mata pelajaran dan
perubahan nama mata pelajaran.Perubahan tersebut dapat dilihat dalam daftar
b.
Bagi guru belum
bersertifikat pendidik
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, mata uji
harus sesuai dengan S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki
kualifikasi akademik S-1/D-4, sesuai mata pelajaran yang sedang diampu.
Peserta UKG hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata
pelajaran yang telah ditentukan seperti tersebut diatas.Informasi mata uji
peserta UKG masing-masing peserta dapat dilihat pada website: bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru
Data yang dipublikasikan sementara ini hanya untuk data guru
yang bersertifikat pendidik. Sedangkan data guru yang belum bersertifikat
pendidik akan dipublikasikan 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan UKG dimulai.
3.
Konfirmasi dan
Validasi Data Peserta UKG
Konfirmasi dan validasi data peserta UKG wajib dilakukan
untuk memastikan kebenaran data. Validitas data peserta ini sangat diperlukan
untuk menentukan mata uji masing-masing peserta. Konfirmasi dan validasi data
peserta merupakan tanggungjawab LPMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota melalui aplikasi yang telah disediakan dalam website.
Unsur data guru yang ditampilkan dalam website adalah:
a.
NUPTK
b.
Nomor Peserta
Sertifikasi Guru (14 digit), hanya untuk guru bersertifikat pendidik
c.
Nama Guru
d.
Status (PNS/Bukan PNS)
e.
Mata Uji pada UKG
(sesuai dengan sertifikat pendidik)
f.
Sekolah tempat tugas
(satuan administrasi pangkal)
g.
Program studi pada
pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
h.
Nama Perguruan Tinggi
setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
Jika terdapat data yang belum sesuai dan belum terisi, maka
guru peserta UKG wajib menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
untuk dilakukan perbaikan data dengan membawa bukti fisik yang menunjukkan data
yang benar.
Tahapan konfirmasi dan validasi data sebagai berikut:
a. Guru membuka website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru
dan mencari identitas datanya menggunakan menu pencarian. Kemudian ikuti
perintah yang ada dalam menu tersebut.
b.
Data guru akan muncul
dalam layar komputer apabila guru mengisi data dengan benar. Bagi guru yang
tidak menemukan datanya segera menghubungi operator dinas dan/atau operator
LPMP setempat.
c.
Jika data benar, maka
guru harus memberikan konfirmasi data dengan meng”klik” tombol “data benar”.
d.
Jika data salah, maka
guru meng’'klik” tombol “perlu perbaikan”.
e.
Data akan diperbaiki
oleh guru yang bersangkutan pada hari ujian sebelum ujian dimulai.
f.
Data yang dapat
diperbaiki adalah:
1) Sekolah tempat tugas
2) Status (PNS/Bukan PNS)
3) Program studi pada pendidikan tinggi setingkat
D-I/D-II/D-III/S-1
4) Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
C. Waktu
Pelaksanaan UKG
Pelaksanaan UKG untuk guru bersertifikat pendidik secara
bertahap dimulai pada bulan Juli 2012 sampai dengan bulan September 2012.
Sedangkan untuk guru yang belum bersertifikat pendidik akan dimulai pada tahun
2013.Pentahapan pelaksanaan UKG sebagai berikut.
a.
Guru
yang Bersertifikat Pendidik
No
|
Sistem Ujian
|
Jadwal Pelaksanaan
|
A
|
Ujian Online
1. Untuk Guru dan
Kepala Sekolah Dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan. Dimulai dari
jenjang SMP; selanjutnya SMA dan SMK; dan terakhir TK, SD, SLB.
2. Untuk Pengawas
(bersamaan dengan uji
kompetensi kepengawasan yang akan diatur dalam Pedoman tersendiri)
|
30 Juli s.d 12
Agustus 2012
Oktober 2012
|
B
|
Ujian Manual (Paper
Pencil Test)
|
4 September 2012
|
UKG
online akan dimulai secara serentak pada tgl 30 Juli 2012. Penetapan jadwal
pelaksanaan UKG untuk guru untuk masing-masing jenjang secara berurutan mulai
dari jenjang SMP, SMA, SMK, TK, SD, SLB ditentukan oleh LPMP. Durasi
pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung
pada jumlah TUK dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak
TUK semakin cepat pelaksanaan UKG.
Bagi
guru yang memiliki kekhususan yaitu Tuna Netra memerlukan pendamping dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai pembaca soal. Lamanya waktu yang diperlukan
180 menit dan dijadwalkan khusus.
b.
Guru
yang Belum Bersertifikat Pendidik
No
|
Sistem Ujian
|
Jadwal Pelaksanaan
|
A
|
Ujian Online
|
Tahun 2013
|
B
|
Ujian Manual (Paper
Pencil Test)
|
Tahun 2013
|
D.
Tempat UKG
Uji kompetensi guru akan dilaksanakan di tempat uji
kompetensi guru yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai
dengan persyaratan dan telah diverifikasi oleh LPMP.
1. Persyaratan Tempat UKG online:
a.
Unit kerja pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa lembaga pendidikan dan
latihan (PPPPTK dan LPMP) atau Lembaga pendidikan (SMP/SMA/SMK)
b.
Memiliki sumber daya
manusia yang memahami Lokal Area Network (LAN) dan terbiasa bekerja dengan
internet yang dapat akan ditugasi sebagai tim teknis sistem UKG online
c.
Memiliki laboratorium
komputer minimal 20 unit PC dan 1 server, yang terkoneksi dalam jaringan LAN
(sebaiknya pakai kabel, bukan WiFi)
d.
Spesifikasi PC Client
minimal:
1) Prosessor Intel Pentium 3 - 600Mhz,
2) Memory, 512mb,
3) Hard disk Free 5Gb,
4) CDROM (Wajib ada untuk booting sistem UKG Online),
5) Monitor 14, Keyboard,
6) Mouse Standard.
e.
Spesifikasi server
minimal :
1) Prosessor Intel Pentium 4 - 2,4Ghz,
2) Memory : 1 Gb,
3) Hard disk Free 10 Gb,
4) CDROM,
5) Monitor 14
6) Terkoneksi dengan jaringan internet minimal 256 kbps.
1.
Persyaratan tempat UKG
Manual (paper-pencil-tes)
Tempat UKG dengan menggunakan sistem manual
(paper-pencil-test) direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan
disetujui oleh Badan PSDMPK-PMP.
Tatacara Pendaftaran tempat UKG
1.
LPMP mengkoordinasikan
pendaftaran tempat UKG untuk masing-masing kabupaten/kota.
2. Dinas mengusulkan tempat
UKG kepada LPMP sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
3. LPMP melakukan
klarifikasi tempat UKG dengan tujuan memastikan semua persyaratan terpenuhi
untuk kelancaran pelaksanaan UKG.
Penempatan atau distribusi guru ke lokasi atau tempat UKG
ditentukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal guru yang bersangkutan.
Distribusi guru tersebut dilakukan oleh LPMP bersama dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Setiap peserta UKG online hanya dapat mengikuti ujian pada
tempat UKG yang telah ditentukan.
Distribusi guru segera dilakukan sebelum UKG agar guru dapat
mengetahui lokasi TUK. Informasi tempat UKG untuk masing-masing peserta dapat
dilihat melalui website, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau LPMP setempat.
Bagi peserta uji kompetensi yang namanya tidak terdaftar pada salah satu tempat
UKG segera berkoordinasi dengan LPMP.
Demikian penjelasan mengenai Instrumen UKG, Peserta UKG, Persyaratan Peserta UKG, Mata Uji UKG, Konfirmasi dan Validasi Data
Peserta UKG. Waktu Pelaksanaan UKG dan Tempat UKG yang akan diadakan untuk
guru yang memiliki sertifikat profesi diseluruh Indonesia mulai tanggal 30 Juli
sampai dengan 12 Agustus 2012. Tulisan ini bersumber dari Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2012. Untuk mendownload pedoman
Uji Kompetensi secara keseluruhan klik link berikut:
Untuk
Mengunduh Buku Pedoman UKG Online 2012 Silakan Klik link dibawah ini:
Download Pedoman UKG Online 2012
Untuk Mengunduh Materi TOT Uji Kompetensi Guru (UKG) Online 2012 Silakan Klik link dibawah ini:
Download Pedoman UKG Online 2012
Untuk Mengunduh Materi TOT Uji Kompetensi Guru (UKG) Online 2012 Silakan Klik link dibawah ini:
SEMOGA
SUKSES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar