Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan
pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa. Tuntutan peran guru tersebut diperkuat dengan pencanangan “guru sebagai
profesi” oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Landasan posisi strategis
guru tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen. Secara eksplisit amanat Undang-Undang tersebut
adalah kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru agar memiliki
seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diaktualisasikan untuk
menjalankan profesi mendidik.
Profesionalitas
guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara
demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan
keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik
yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan
kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif kompetensi, materi
serta strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta tersebut hanya dapat
diperoleh melalui uji kompetensi guru. Dengan demikian, Uji Kompetensi Guru
(UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan(PKB) dan sebagai entry point Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Artinya UKG bukan merupakan resertifikasi, atau uji kompetensi ulang dan juga
bukan UKG yang tidak ditujukan untuk memutus tunjangan profesi.
Berkenaan
dengan UKG Online yang akan diadakan mulai 30 Julli sampai dengan awal
Agustus 2012 ini terhadap 1.006.211 guru yang bersertifikat profesi di seluruh
Indonesia ada beberapa pedoman yang telah ditetapkan oleh Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(Badan PSDMPK - PMP).
Berikut
buku Pedoman UKG yang siap diunduh. Buku ini resmi yang diterbitkan oleh Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan (Badan PSDMPK - PMP).
Adapun
isi dari Buku Pedoman UKG tersebut adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Dasar Hukum
C.
Tujuan UKG
D.
Sasaran UKG
E.
Teknis Pelaksanaan UKG
BAB II UJI KOMPETENSI GURU
A.
Landasan UKG
1.
Aspek Filosofis
2.
Apek Teoritis Pedagogik
3.
Aspek Empirik Sosial
B.
Prinsip UKG
C.
Instrumen UKG
D.
Peserta UKG
1.
Persyaratan Peserta
2.
Mata Uji
3.
Konfirmasi dan Validasi Data Peserta
E.
Waktu UKG
F.
Tempat UKG
BAB III SISTEM DAN
MEKANISME PELAKSANAAN UKG
A.
Mekanisme Pelaksanaan
1.
Persiapan
2.
Pelaksanaan
B.
Organisasi Pelaksanaan
1.
Badan PSDMPK - PMP
2.
LPMP
3.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
C.
Panitia Penyelenggara
1.
Badan PSDMPK dan PMP
2.
LPMP
3.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4.
Koordinator Kabupaten/Kota
5.
Koordinator Lokasi
6.
Teknisi UKG
7.
Pengawas Ruang
D.
Pengendalian Soal dan Jawaban
1.
Pendistribusian Soal
2.
Pengamanan Soal
3.
Hasil Ujian
Buku
pedoman ini juga dilengkapi lampiran-lampiran:
1.
Jumlah Peserta Uji Kompetensi Guru
2. Daftar Konversi Bidang Studi Sertifikasi Sebelum dan Setelah 2009
3. Format Daftar Hadir
4. Berita Acara Pelaksanaan UKG (BA-UKG)
5. Format Kartu Peserta UKG
2. Daftar Konversi Bidang Studi Sertifikasi Sebelum dan Setelah 2009
3. Format Daftar Hadir
4. Berita Acara Pelaksanaan UKG (BA-UKG)
5. Format Kartu Peserta UKG
Untuk Mengunduh Buku Pedoman UKG Online
2012 Silakan Klik link dibawah ini:
Download Pedoman UKG Online 2012
Untuk Mengunduh Materi TOT Uji Kompetensi Guru (UKG) Online 2012 Silakan Klik link dibawah ini:
Download Pedoman UKG Online 2012
Untuk Mengunduh Materi TOT Uji Kompetensi Guru (UKG) Online 2012 Silakan Klik link dibawah ini:
Terima kasih atas informasi yang sangat berharga ini. Dengan mendawnload pedoman tekhnis UKG On Line ini akan memudahkan para pembaca dalam melaksanakan Ujian, Insya Allah.
BalasHapusukg yang diharap betul-betul demi untuk meningkatkan kompetensi guru, tidak dengan kepentingan lain" yang menjadi masalah bagi kami sebagi guru kemungkinan besar ada kekhawtiran yang tidak lulus ukg otomatis tunjangan propesinya dicabut,karena beredarnya berita2 yang belum jelas, makanya banyak guru yang resah dengan ukg.
BalasHapus