A. Tujuan
UKG
1. Pemetaan
penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar
pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam
bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2. Sebagai
entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan
penilaian kinerja guru. Artinya UKG bukan merupakan resertifikasi, atau uji
kompetensi ulang dan UKG tidak ditujukan untuk memutus tunjangan profesi.
Program
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib
dilakukan setiap tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan
jabatan fungsional guru.
B. Sasaran
UKG
Sasaran
UKG adalah semua guru yang mengajar di sekolah, baik guru yang bersertifikat
pendidik maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik,yang akan
dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2012.
C. Teknis
Pelaksanaan UKG
Uji kompetensi guru pada tahun
2012 akan dilaksanakan dengan 2 (dua) cara yaitu:
1. Sistem online
2. Sistem manual (paper pencil
test). Sistem paper-pencil-test dilaksanakan pada daerah yang tidak
terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer
yang terhubung dalam jaringan intranet. Sistem ujian online dilaksanakan
pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium
komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.
Pelaksanaan UKG
diarahkan menggunakan sistem online. Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki
perangkat yang memenuhi persyaratan sistem online, maka akan dilakukan dengan
sistem manual.
Kedua Tempat Uji Kompetensi Guru
(TEMPAT UKG) tersebut ditetapkan oleh Badan PSDMPK-PMP. Secara teknis
pelaksanaan UKG dikoordinasikan oleh Badan PSDMPK-PMP bekerja sama dengan
PPPPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan
sekolah yang direkomendasikan sebagai TEMPAT UKG. Berikut gambaran mengenai
penentuan tempat UKG:
Demikian penjelasan mengenai Tujuan, Sasaran dan Teknis pelaksanaan
Ujian Kompetensi Guru (UKG) online yang akan diadakan untuk guru yang memiliki
sertifikat profesi diseluruh Indonesia mulai tanggal 30 Juli sampai dengan 12
Agustus 2012. Tulisan ini bersumber dari Pedoman
Uji Kompetensi Guru Tahun 2012. Untuk mendownload pedoman Uji Kompetensi secara
keseluruhan klik link berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar