A. Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus
memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV),
menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai
tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi.Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk
selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada
menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi
yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru
harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji
kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada
kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi
guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program
pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan Pedoman Uji
Kompetensi Guru Tahun 2012 2
pada
identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan
profesional. UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan
PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP,
LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat
dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme
pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme
pelaksanaan UKG tahun 2012
B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang
digunakan sebagai acuan pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut.
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya;
7.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kredit.
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.
Demikian penjelasan mengenai latar belakang dan dasar hukum tentang
pelaksanaan Ujian Kompetensi Guru (UKG) online yang akan diadakan untuk guru
yang memiliki sertifikat profesi diseluruh Indonesia mulai tanggal 30 Juli
sampai dengan 12 Agustus 2012. Tulisan ini bersumber dari Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2012. Untuk mendownload pedoman
Uji Kompetensi secara keseluruhan klik link berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar