A. Landasan UKG
1.
Aspek Filosofi
a.
Hak masyarakat dan
peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
b.
Diperlukan guru yang
berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas.
c.
Peserta didik harus
terhindar dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas
d.
Membangun budaya mutu
bagi guru.
e.
Untuk memastikan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
f.
Hakekat sebuah profesi
1.
Profesi guru merupakan
profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi yang khusus pula.
2.
Kompetensi guru yang
bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. Uji kompetensi guru
merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan
profesi guru yang baik kepada guru.
3.
Penyandang profesi
guru menerima penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu
perlu ada keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan penghargaan
dan kesejahteraan yang diterimanya.
2. Aspek Teoritis Pedagogik
a.
Penilaian kinerja guru
adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka
pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
b.
Pembinaan dan
pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis
pada pemetaan kompetensi guru.
c.
Uji kompetensi guru
berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan
profesional).
d.
Untuk membangun
eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para
anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh
dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang
dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya pengendalian dilakukan
melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika secara
terus-menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru
melalui uji kompetensi.
e. Ukuran kinerja dapat
dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan,
prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan
kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (T.R. Mitchell, 2008).
f.
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang
didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan uji kompetensi guru.
3. Aspek Empirik Sosial
a. Pembinaan dan
pengembangan profesi guru tanpa didasari atas bukti-bukti empirik atas
kompetensi dasar guru dapat membuat penyelenggaraan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dalam bentuk pelatihan guru kehilangan fokus.
b. Beberapa studi
membuktikan bahwa uji kompetensi guru berdampak positif pada perbaikan kinerja
guru dan peningkatan mutu pendidikan.
c. Kepercayaan masyarakat
terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan dengan kinerja
guru dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.
B. Prinsip UKG
UKG mengukur kompetensi dasar tentang
bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi
dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi
guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik
guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang
diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang
studi tersebut dalam kelas.
Pendekatan yang digunakan adalah tes
penguasaan subject matter pada jenjang pendidikan tempat tugas guru. Instrumen
tes untuk guru bidang studi SMP, SMA dan SMK akan dibedakan dengan asumsi bahwa
pembinaan profesi dan penilaian kinerja guru didasarkan pada tempat tugas
mengajar guru. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari
varian dari kompetensi pedagogik dimaksud.
Demikian penjelasan mengenai Landasan UKG dan Prinsip UKG yang
akan diadakan untuk guru yang memiliki sertifikat profesi diseluruh Indonesia
mulai tanggal 30 Juli sampai dengan 12 Agustus 2012. Tulisan ini bersumber dari
Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2012.
Untuk mendownload pedoman Uji Kompetensi secara keseluruhan klik link berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar