A. Esensi Peningkatan Kompetensi
Ilmu pengetahuan dan teknologi
(IPTEK), baik sebagai substansi materi ajar maupun piranti penyelenggaraan
pembelajaran, terus berkembang. Dinamika ini menuntut guru selalu meningkatkan
dan menyesuaikan kompetensinya agar mampu mengembangkan dan menyajikan materi
pelajaran yang aktual dengan menggunakan berbagai pendekatan, metoda, dan
teknologi pembelajaran terkini. Hanya dengan cara itu guru mampu
menyelenggarakan pembelajaran yang berhasil mengantarkan peserta didik memasuki
dunia kehidupan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pada zamannya.
Sebaliknya, ketidakmauan dan ketidakmampuan guru menyesuaikan wawasan dan
kompetensi dengan tuntutan perkembangan lingkungan profesinya justru akan
menjadi salah satu faktor penghambat ketercapaian tujuan pendidikan dan
pembelajaran.
Hingga kini, baik dalam fakta
maupun persepsi, masih banyak kalangan yang meragukan kompetensi guru baik
dalam bidang studi yang diajarkan maupun bidang lain yang mendukung terutama
bidang didaktik dan metodik pembelajaran. Keraguan ini cukup beralasan karena
didukung oleh hasil uji kompetensi yang menunjukkan masih banyak guru yang
belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan. Uji kompetensi ini juga
menunjukkan bahwa masih banyak guru yang tidak menguasai penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi (TIK). Uji-coba studi video terhadap sejumlah guru di beberapa
lokasi sampel melengkapi bukti keraguan itu. Kesimpulan lain yang cukup
mengejutkan dari studi tersebut di antaranya adalah bahwa pembelajaran di kelas
lebih didominasi oleh ceramah satu arah dari guru dan sangat jarang terjadi
tanya jawab. Ini mencerminkan betapa masih banyak guru yang tidak berusaha
meningkatkan dan memutakhirkan profesionalismenya.
Reformasi pendidikan yang
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menuntut
reformasi guru untuk memiliki tingkat kompetensi yang lebih tinggi, baik
kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, maupun sosial.
Akibat dari masih banyaknya guru
yang tidak menguasai kompetensi yang dipersyaratkan ditambah dengan kurangnya
kemampuan untuk menggunakan TIK membawa dampak pada siswa paling tidak dalam dua
hal.
Pertama, siswa hanya terbekali dengan
kompetensi yang sudah usang. Akibatnya, produk sistem pendidikan dan
pembelajaran tidak siap terjun ke dunia kehidupan nyata yang terus berubah.
Kedua, pembelajaran yang
diselenggarakan oleh guru juga kurang kondusif bagi tercapainya tujuan secara
aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan karena tidak didukung oleh penggunaan
teknologi pembelajaran yang modern dan handal. Hal itu didasarkan pada kenyataan
bahwa substansi materi pelajaran yang harus dipelajari oleh anak didik terus
berkembang baik volume maupun kompleksitasnya.
Sebagaimana ditekankan dalam
prinsip percepatan belajar (accelerated learning), kecenderungan materi
yang harus dipelajari anak didik yang semakin hari semakin bertambah jumlah,
jenis, dan tingkat kesulitannya, menuntut dukungan strategi dan teknologi
pembelajaran yang secara terus-menerus disesuaikan pula agar pembelajaran dapat
dituntaskan dalam interval waktu yang sama.
Sejatinya, guru adalah bagian
integral dari subsistem organisasi pendidikan secara menyeluruh. Agar sebuah
organisasi pendidikan mampu menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang
menjadi ciri kehidupan modern, perlu mengembangkan sekolah sebagai sebuah
organisasi pembelajar. Di antara karakter utama organisasi pembelajar adalah
mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan upaya
penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya.
B. Prinsip-Prinsip Peningkatan
Kompetensi dan Karir
1.
Prinsip-prinsip
Umum
Secara umum program peningkatan
kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti
berikut ini.
- Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
- Satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
- Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat.
- Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran.
- Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
2.
Prinsip-pinsip
Khusus
Secara khusus program peningkatan
kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti
berikut ini.
- Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
- Relevan, rumusannya berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
- Sistematis, setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
- Konsisten, adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator.
- Aktual dan kontekstual, yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti perkembangan Ipteks.
- Fleksibel, rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman.
- Demokratis, setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional.
- Obyektif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator terukur dari kompetensi profesinya.
- Komprehensif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain.
- Memandirikan, setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya secara berkesinambungan, sehingga memiliki kemandirian profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya.
- Profesional, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas.
- Bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan berdasarkan tahapan waktu atau tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru.
- Berjenjang, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi.
- Berkelanjutan, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan sejalan dengan perkembangan ilmu pentetahuan, teknologi dan seni, serta adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru;
- Akuntabel, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik;
- Efektif, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi dan karir lebih lanjut dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru.
- Efisien, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal.
C. Jenis Program
Peningkatan kompetensi guru guru
dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan
(diklat) dan bukan diklat, antara lain seperti berikut ini.
1. Pendidikan dan Pelatihan
a. Inhouse training (IHT).
Pelatihan dalam bentuk IHT adalah
pelatihan yang dilaksanakan secara internal di KKG/MGMP, sekolah atau tempat
lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan
melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam
meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secara eksternal,
tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi kepada guru lain yang
belum memiliki kompetensi. Dengan strategi ini diharapkan dapat lebih menghemat
waktu dan biaya.
b. Program magang.
Program magang adalah pelatihan
yang dilaksanakan di institusi/industri yang relevan dalam rangka meningkatkan
kompetensi professional guru. Program magang ini terutama diperuntukkan bagi
guru kejuruan dan dapat dilakukan selama priode tertentu, misalnya, magang di
industri otomotif dan yang sejenisnya. Program magang dipilih sebagai
alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu khususnya bagi
guru-guru sekolah kejuruan memerlukan pengalaman nyata.
c. Kemitraan sekolah
Pelatihan melalui kemitraan
sekolah dapat dilaksanakan bekerjasama dengan institusi pemerintah atau swasta
dalam keahlian tertentu. Pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di
tempat mitra sekolah. Pembinaan melalui mitra sekolah diperlukan dengan alasan
bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra dapat dimanfaatkan
oleh guru yang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi
profesionalnya.
d. Belajar jarak jauh
Pelatihan melalui belajar jarak
jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan
dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet
dan sejenisnya. Pembinaan melalui belajar jarak jauh dilakukan dengan
pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat
mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu
kota kabupaten atau di propinsi.
e. Pelatihan berjenjang dan
pelatihan khusus.
Pelatihan jenis ini dilaksanakan
di P4TK dan atau LPMP dan lembaga lain yang diberi wewenang, di mana program
pelatihan disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut
dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis
kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan
khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
f. Kursus singkat di LPTK atau
lembaga pendidikan lainnya.
Kursus singkat di LPTK atau
lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan untuk melatih meningkatkan kompetensi
guru dalam beberapa kemampuan seperti melakukan penelitian tindakan kelas,
menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
g. Pembinaan internal oleh
sekolah
Pembinaan internal ini
dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan
membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas
internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
h. Pendidikan lanjut
Pembinaan profesi guru melalui
pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi pembinaan profesi guru di masa
mendatang. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan
dengan memberikan tugas belajar, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi guru
yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru
pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
2. Kegiatan Selain Pendidikan dan
Pelatihan
a. Diskusi masalah pendidikan
Diskusi ini diselenggarakan
secara berkala dengan topik sesuai dengan masalah yang di alami di sekolah.
Melalui diskusi berkala diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang
dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah
peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya.
b. Seminar
Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar
dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan
profesi guru dalam meningkatkan kompetensi guru. Melalui kegiatan ini
memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega
seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas
pendidikan.
c. Workshop
Workshop dilakukan untuk
menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi
maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan
menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan
sebagainya.
d. Penelitian
Penelitian dapat dilakukan guru
dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis
yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
e. Penulisan buku/bahan ajar
Bahan ajar yang ditulis guru
dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f. Pembuatan media pembelajaran
Media pembelajaran yang dibuat guru dapat
berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik
(animasi pembelajaran).
g. Pembuatan karya
teknologi/karya seni
Karya teknologi/seni yang dibuat
guru dapat berupa karya teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat dan atau
pendidikan dan karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.
D. Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
Penetapan Permenneg PAN dan RB
Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,
dilatarbelakangi bahwa guru memiliki peran strategis dalam meningkatkan proses
pembelajaran dan mutu peserta didik. Perubahan mendasar yang terkandung dalam
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 dibandingkan dengan regulasi
sebelumnya, di antaranya dalam hal penilaian kinerja guru yang sebelumnya lebih
bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan
kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk
meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya. Dalam Permenneg PAN dan RB ini,
jabatan fungsional terdiri dari empat jenjang, yaitu Guru Pertama, Guru Muda,
Guru Madya, dan Guru Utama.
Setiap tahun, guru harus dinilai
kinerjanya secara teratur melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dan wajib
mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). PKB tersebut harus
dilaksanakan sejak guru memiliki golongan kepangkatan III/a dengan melakukan
pengembangan diri, dan sejak golongan kepangkatan III/b guru wajib melakukan
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Untuk naik dari golongan kepangkatan
IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah. Gambar dibawah ini menunjukkan
keterkaitan antara PKB, PK Guru, dan pengembangan karir guru.
PKB dikembangkan atas dasar
profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil PK Guru dan didukung dengan hasil
evaluasi diri. Apabila hasil PK Guru masih berada di bawah standar kompetensi
yang ditetapkan atau berkinerja rendah, maka guru diwajibkan untuk mengikuti
program PKB yang diorientasikan sebagai pembinaan untuk mencapai kompetensi
standar yang disyaratkan. Sementara itu, guru yang hasil penilaian kinerjanya
telah mencapai standar kompetensi yang disyaratkan, maka kegiatan PKB diarahkan
kepada pengembangan kompetensi agar dapat memenuhi tuntutan masa depan dalam
pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka
memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
Dalam Permenneg PAN dan RB Nomor
16 Tahun 2009, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama yang diberikan angka
kredit untuk pengembangan karir guru dan kenaikan pangkat/jabatan fungsional
guru, selain kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan lain yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Kegiatan PKB diharapkan dapat
menciptakan guru yang profesional, yang bukan hanya sekadar memiliki ilmu
pengetahuan yang luas, tetapi juga memiliki kepribadian yang matang. Dengan
kepribadian yang prima dan penguasaan IPTEK yang kuat, guru diharapkan terampil
dalam menumbuhkembangkan minat dan bakat peserta didik sesuai dengan bidangnya.
Secara umum, keberadaan PKB bertujuan
untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah yang
berimbas pada peningkatan mutu pendidikan. Secara khusus, tujuan PKB disajikan
berikut ini. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 22
1.
Meningkatkan
kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.
2. Memutakhirkan
kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam memfasilitasi proses
belajar peserta didik dalam memenuhi tuntutan perkembangan ilmu, teknologi, dan
seni di masa mendatang.
3. Mewujudkan
guru yang memiliki komitmen kuat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai
tenaga profesional.
4. Menumbuhkan
rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
5.
Meningkatkan
citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.
Manfaat PKB bagi peserta didik
yaitu memperoleh jaminan kepastian mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar
yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal, sehingga mereka
memiliki kepribadian kuat dan berbudi pekerti luhur untuk berperan aktif dalam
pengembangan iImu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai dengan perkembangan
masyarakat. Bagi guru hal ini dapat mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni serta memiliki kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya;
sehingga selama karirnya mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal
dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik menghadapi kehidupan di masa
datang.
Dengan PKB untuk guru, bagi
sekolah/madrasah diharapkan mampu menjadi sebuah organisasi pembelajaran yang
efektif; sehingga sekolah/madrasah dapat menjadi wadah untuk peningkatan
kompetensi, dedikasi, dan komitmen guru dalam memberikan layanan pendidikan
yang berkualitas kepada peserta didik. Bagi orang tua/masyarakat, PKB untuk
guru bermakna memiliki jaminan bahwa anak mereka di sekolah akan memperoleh
layanan pendidikan yang berkualitas sesuai kebutuhan dan kemampuan
masing-masing. Bagi pemerintah,PKB untuk guru dimungkinkan dapat memetakan
kualitas layanan pendidikan sebagai dasar untuk menyusun dan menetapkan
kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam menunjang pembangunan
pendidikan; sehingga pemerintah dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang
cerdas, kompetitif dan berkepribadian luhur.
PKB adalah bentuk pembelajaran
berkelanjutan untuk memelihara dan meningkatkan standar kompetensi secara
keseluruhan, mencakup bidang-bidang yang berkaitan dengan profesi guru. Dengan
demikian, guru secara profesional dapat memelihara, meningkatkan, dan
memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu. Pembelajaran yang bermutu diharapkan mampu
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik.
PKB mencakup kegiatan-kegiatan
yang didesain untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan guru.
Kegiatan dalam PKB membentuk suatu siklus yang mencakup perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi. Gambar 2.2 menunjukkan siklus kegiatan PKB
bagi guru. Melalui siklus kegiatan pengembangan keprofesian guru secara
berkelanjutan, diharapkan guru akan mampu mempercepat pengembangan pengetahuan
dan keterampilan untuk peningkatan karirnya.
Kegiatan PKB untuk
pengembangan diri dapat dilakukan di sekolah, baik oleh guru secara mandiri,
maupun oleh guru bekerja sama dengan guru lain dalam satu sekolah. Kegiatan PKB
melalui jaringan sekolah dapat dilakukan dalam satu rayon (gugus), antarrayon
dalam kabupaten/kota tertentu, antarprovinsi, bahkan dimungkinkan melalui
jaringan kerjasama sekolah antarnegara serta kerjasama sekolah dan industri,
baik secara langsung maupun melalui teknologi informasi. Kegiatan PKB melalui
jaringan antara lain dapat berupa: kegiatan KKG/MGMP;
pelatihan/seminar/lokakarya; kunjungan ke sekolah lain, dunia usaha, industri,
dan sebagainya; mengundang nara sumber dari sekolah lain, komite sekolah, dinas
pendidikan, pengawas, asosiasi profesi, atau dari instansi lain yang relevan.
Jika kegiatan PKB di sekolah dan
jaringan sekolah belum memenuhi kebutuhan pengembangan keprofesian guru, atau
guru masih membutuhkan pengembangan lebih lanjut, kegiatan ini dapat
dilaksanakan dengan menggunakan sumber kepakaran luar lainnya. Sumber kepakaran
lain ini dapat disediakan melalui LPMP, P4TK, Perguruan Tinggi atau institusi
layanan lain yang diakui oleh pemerintah, atau institusi layanan luar negeri
melalui pendidikan dan pelatihan jarak jauh dengan memanfaatkan jejaring
virtual atau TIK.
Dalam kaitannya dengan PKB ini,
beberapa jenis pengembangan kompetensi dapat dilakukan oleh guru dan di sekolah
mereka sendiri. Beberapa program dimaksud disajikan berikut ini.
1. Dilakukan oleh guru sendiri:
a. menganalisis umpan balik yang
diperoleh dari siswa terhadap pelajarannya;
b. menganalisis hasil pembelajaran
(nilai ujian, keterampilan siswa, dll);
c. mengamati dan menganalisis
tanggapan siswa terhadap kegiatan pembelajaran;
d. membaca artikel dan buku yang
berkaitan dengan bidang dan profesi; dan
e. mengikuti kursus atau
pelatihan jarak jauh.
2. Dilakukan oleh guru bekerja
sama dengan guru lain:
a. mengobservasi guru lain;
b. mengajak guru lain untuk
mengobservasi guru yang sedang mengajar;
c. mengajar besama-sama dengan
guru lain (pola team teaching);
d. bersamaan dengan guru lain
membahas dan melakukan investigasi terhadap permasalahan yang dihadapi di
sekolah;
e. membahas artikel atau buku
dengan guru lain; dan
f. merancang persiapan mengajar
bersama guru lain.
3. Dilakukan oleh sekolah :
a. training day untuk
semua sumber daya manusia di sekolah (bukan hanya guru);
b. kunjungan ke sekolah lain; dan
c. mengundang nara sumber dari
sekolah lain atau dari instansi lain.
Satu hal yang perlu diingat dalam
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dapat mematuhi
prinsip-prinsip seperti berikut ini.
1.
Setiap
guru di Indonesia berhak mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri. Hak
tersebut perlu diimplementasikan secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan.
2.
Untuk
menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak
merata, proses penyusunan program PKB harus dimulai dari sekolah. Sekolah wajib
menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti program PKB minimal
selama tujuh hari atau 40 jam per tahun. Alokasi tujuh hari tersebut adalah
alokasi minimal. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/ atau sekolah berhak
menambah alokasi waktu jika dirasakan perlu, termasuk penyediaan anggaran untuk
kegiatan PKB.
3. Guru
juga wajib berusaha mengembangkan dirinya semaksimal mungkin dan secara
berkelanjutan. Alokasi waktu tujuh hari per tahun sebenarnya tidak cukup,
sehingga guru harus tetap berusaha pada kesempatan lain di luar waktu tujuh
hari tersebut. Keseriusan guru untuk mengembangkan dirinya merupakan salah satu
hal yang diperhatikan dan dinilai di dalam kegiatan proses pembelajaran yang
akan dievaluasi kinerja tahunannya.
4.
Proses
PKB bagi guru harus dimulai dari guru sendiri. Sebenarnya guru tidak bisa
‘dikembangkan’ oleh orang lain jika dia belum siap untuk berkembang.
Pihak-pihak yang mendapat tugas untuk membina guru perlu menggali
sebanyak-banyaknya dari guru tersebut (tentang keinginannya, kekhawatirannya,
masalah yang dihadapinya, pemahamannya tentang proses belajar-mengajar, dsb)
sebelum memberikan masukan/saran.
5.
Untuk
mencapai tujuan PKB yang sebenarnya, kegiatan PKB harus melibatkan guru secara
aktif sehingga betul-betul terjadi perubahan pada dirinya, baik dalam penguasaan
materi, pemahaman konteks, keterampilan, dan lain-lain. Jenis pelatihan
tradisional -- yaitu ceramah yang dihadiri oleh peserta dalam jumlah besar
tetapi tidak melibatkan mereka secara aktif -- perlu dihindari.
Berdasarkan analisis kebutuhan
dan ketentuan yang berlaku serta praktik-praktik pelaksanaannya, perlu
dikembangkan mekanisme PKB yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru untuk
meningkatkan profesionalismenya. Analisis kebutuhan dan ketentuan tersebut
mencakup antara lain:
1. Setiap
guru berhak menerima pembinaan berkelanjutan dari seorang guru yang
berpengalaman dan telah mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan (guru
pendamping).
2. Guru
pendamping tersebut berasal dari sekolah yang sama dengan guru binaannya atau
dipilih dari sekolah lain yang berdekatan, apabila di sekolahnya tidak ada guru
pendamping yang memenuhi kompetensi.
3. Setiap sekolah mempunyai
seorang koordinator PKB tingkat sekolah, yaitu seorang guru yang berpengalaman.
Sekolah yang mempunyai banyak guru boleh membentuk sebuah tim PKB untuk
membantu Koordinator PKB, sedangkan sekolah kecil dengan jumlah guru yang
terbatas, terutama sekolah dasar, sangat dianjurkan untuk bekerja sama dengan
sekolah lain di sekitarnya. Dengan demikian, seorang Koordinator PKB bisa
mengkoordinasikan kegiatan PKB di beberapa sekolah.
4. Setiap Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota menunjuk dan menetapkan seorang Koordinator PKB tingkat
kabupaten/kota (misalnya pengawas yang bertanggung jawab untuk gugus sekolah
tertentu).
5. Sekolah, KKG/MGMP serta Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota harus merencanakan kegiatan PKB dan mengalokasikan
anggaran untuk kegiatan tersebut. Kegiatan PKB harus sejalan dengan visi dan
misi sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
6. Sekolah berkewajiban menjamin
bahwa kesibukan guru dengan tugas tambahannya sebagai Guru Pembina atau sebagai
Koordinator PKB tingkat sekolah maupun dalam mengikuti kegiatan PKB tidak
mengurangi kualitas pembelajaran siswa.
PKB perlu dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan untuk mencapai standar kompetensi dan/atau meningkatkan
kompetensinya agar guru mampu memberikan layanan pendidikan secara profesional.
Pencapaian dan peningkatan kompetensi tersebut akan berdampak pada peningkatan
keprofesian guru dan berimplikasi pada perolehan angka kredit bagi pengembangan
karir guru. Dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009, terdapat tiga unsur
kegiatan guru dalam PKB yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu: pengembangan
diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
1. Pengembangan Diri
Pengembangan diri pada dasarnya
merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru melalui
kegiatan pendidikan dan latihan fungsional dan kegiatan kolektif guru yang
dapat meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru. Dengan demikian, guru
akan mampu melaksanakan tugas utama dan tugas tambahan yang dipercayakan
kepadanya. Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada berbagai jenis dan
jenjang pendidikan, sedangkan tugas tambahan adalah tugas lain guru yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, seperti tugas sebagai kepala sekolah,
wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, dan kepala perpustakaan.
Diklat fungsional termasuk pada
kategori diklat dalam jabatan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan
kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional
masing-masing. Dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dinyatakan bahwa diklat
fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau pelatihan yang
bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun
waktu tertentu.
Kegiatan kolektif guru adalah
kegiatan guru dalam mengikuti pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama
yang dilakukan guru, baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan bertujuan
untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Beberapa contoh bentuk
kegiatan kolektif guru antara lain: (1) lokakarya atau kegiatan bersama untuk
menyusun dan/atau mengembangkan perangkat kurikulum, pembelajaran, penilaian,
dan/atau media pembelajaran; (2) keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar,
koloqium, workshop, bimbingan teknis, dan diskusi panel), baik sebagai
pembahas maupun peserta; (3) kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas
dan kewajiban guru.
Beberapa contoh materi yang dapat
dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional
maupun kegiatan kolektif guru, antara lain: (1) penyusunan RPP, program kerja,
dan/atau perencanaan pendidikan; (2) penyusunan kurikulum dan bahan ajar; (3)
pengembangan metodologi mengajar; (4) penilaian proses dan hasil pembelajaran
peserta didik; (5) penggunaan dan pengembangan teknologi informatika dan
komputer (TIK) dalam pembelajaran; (6) inovasi proses pembelajaran; (7)
peningkatan kompetensi profesional dalam menghadapi tuntutan teori terkini; (8)
penulisan publikasi ilmiah; (9) pengembangan karya inovatif; (10) kemampuan
untuk mempresentasikan hasil karya; dan (11) peningkatan kompetensi lain yang
terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah.
Pelaksanaan berbagai kegiatan
pengembangan diri ini harus berkualitas, dikoordinasikan dan dikendalikan oleh
Koordinator PKB di sekolah secara sistematik dan terarah sesuai kebutuhan.
Kegiatan pengembangan diri yang berupa diklat fungsional harus dibuktikan
dengan surat tugas, sertifikat, dan laporan deskripsi hasil pelatihan yang
disahkan oleh kepala sekolah. Sementara itu, kegiatan pengembangan diri yang
berupa kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan surat keterangan dan
laporan per kegiatan yang disahkan oleh kepala sekolah. Jika guru mendapat
tugas tambahan sebagai kepala sekolah, laporan dan bukti fisik pendukung
tersebut harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Hasil diklat fungsional dan
kegiatan kolektif guru ini perlu didesiminasikan kepada guru-guru yang lain,
minimal di sekolahnya masing-masing, sebagai bentuk kepedulian dan wujud
kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan. Kegiatan ini diharapkan dapat
mempercepat proses peningkatan dan pengembangan sekolah secara utuh/menyeluruh.
Guru bisa memperoleh penghargaan berupa angka kredit tambahan sesuai perannya
sebagai pemrasaran/nara sumber.
2. Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya
tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk
kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah
dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3
(tiga) kelompok, yaitu:
a. Presentasi pada forum ilmiah.
Dalam hal ini guru bertindak sebagai pemrasaran dan/atau nara sumber pada
seminar, lokakarya, koloqium, dan/atau diskusi ilmiah, baik yang
diselenggarakan pada tingkat sekolah, KKG/MGMP, kabupaten/kota, provinsi,
nasional, maupun internasional.
b. Publikasi ilmiah berupa hasil
penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal. Publikasi dapat berupa
karya tulis hasil penelitian, makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan
formal dan pembelajaran, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam
bidang pendidikan. Karya ilmiah ini telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah
tertentu atau minimal telah diterbitkan dan diseminarkan di sekolah
masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan oleh kepala sekolah dan disimpan
di perpustakaan sekolah. Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala
sekolah, karya ilmiahnya harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan setempat.
c. Publikasi buku teks pelajaran,
buku pengayaan, dan/atau pedoman guru. Buku yang dimaksud dapat berupa buku
pelajaran, baik sebagai buku utama maupun buku pelengkap, modul/diktat
pembelajaran per semester, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan
buku pedoman guru. Buku termaksud harus tersedia di perpustakaan sekolah tempat
guru bertugas. Keaslian buku harus ditunjukkan dengan pernyataan keaslian dari
kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi guru yang mendapatkan tugas
tambahan sebagai kepala sekolah.
3. Karya Inovatif
Karya inovatif adalah karya yang
bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi
guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan
pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini
dapat berupa penemuan teknologi tepat guna, penemuan/peciptaan atau
pengembangan karya seni, pembuatan/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum,
atau penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional
maupun provinsi.
Kegiatan PKB yang mencakup ketiga
komponen tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan, agar guru dapat
selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak sekadar untuk
pemenuhan angka kredit. Oleh sebab itu, meskipun angka kredit seorang guru
diasumsikan telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsional tertentu, guru tetap wajib melakukan kegiatan PKB.
E. Uji Kompetensi
Untuk mengetahui kompetensi
seorang guru, perlu dilakukan uji kompetensi. Uji kompetensi dimaksudkan untuk
memperoleh informasi tentang kemampuan guru dalam melaksanakan proses
pembelajaran. Berdasarkan hasil uji kompetensi, dirumuskan profil kompetensi
guru menurut level tertentu yang sekaligus menentukan kelayakan dari guru
tersebut. Dengan demikian, tujuan uji kompetensi adalah menilai dan menetapkan
apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang
diujikan.
Kegiatan peningkatan kompetensi
guru memiliki rasional dan pertimbangan empiris yang kuat, sehingga bias
dipertanggungjawabkan baik secara akademik, moral, maupun keprofesian. Dengan
demikian, disamping hasil penilaian kinerja, uji kompetensi menjadi salah satu
basis utama desain program peningkatan kompetensi guru. Uji kompetensi
esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru
seperti yang telah dijelaskan di atas, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan kompetensi profesional.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu
kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik
dilihat dari berbagai aspek seperti fisik, moral, sosial, kultural, emosional,
dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu
menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik karena
peserta didik memiliki karakter, sifat, dan interes yang berbeda. Berkenaan
dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum
di tingkat satuan pendidikan masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan
lokal.
Guru harus mampu mengoptimalkan
potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus
mampu melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati,
yaitu:
- Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
- Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
- Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
- Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
- Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
- Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Pelaksanaan tugas sebagai guru
harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan
kepadanya untuk mempersiapkan kualitas generasi masa depan bangsa. Walaupun
berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, guru harus
tetap tegar dalam melaksakan tugas sebagai seorang pendidik. Pendidikan adalah
proses yang direncanakan agar semua berkembang melalui proses pembelajaran.
Guru sebagai pendidik harus dapat mempengaruhi ke arah proses itu sesuai dengan
tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat.
Tata nilai termasuk norma, moral,
estetika, dan ilmu pengetahuan, mempengaruhi perilaku etik peserta didik
sebagai pribadi dan sebagai anggota masyarakat. Penerapan disiplin yang baik
dalam proses pendidikan akan menghasilkan sikap mental, watak dan kepribadian
peserta didik yang kuat. Guru dituntut harus mampu membelajarkan peserta
didiknya tentang disiplin diri, belajar membaca, mencintai buku, menghargai waktu,
belajar bagaimana cara belajar, mematuhi aturan/tata tertib, dan belajar
bagaimana harus berbuat. Semuanya itu akan berhasil apabila guru juga disiplin
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Guru harus mempunyai kemampuan yang
berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru.
Aspek-aspek yang diamati adalah:
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
- Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
- Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3. Kompetensi Sosial
Guru di mata masyarakat dan
peserta didik merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupkan suri tauladan
dalam kehidupanya sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan
masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif. Dengan
kemampuan tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan
dengan lancar, sehingga jika ada keperluan dengan orang tua peserta didik, para
guru tidak akan mendapat kesulitan.
Kemampuan sosial meliputi
kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan
mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kriteria kinerja guru dalam kaitannya dengan
kompetensi sosial disajikan berikut ini.
- Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
- Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
- Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional yaitu
kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses
pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta
didik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Untuk itu guru dituntut mampu
menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan
menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi
diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti
membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti
perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan.
Dalam menyampaikan pembelajaran,
guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering
dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh
peserta didik sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh
melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus.
Keaktifan pesertadidik harus
selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi
mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong pesertadidik
untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan
konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegiatan pembelajaran
menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar sambil bekerja,
belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, sesuai kontek materinya.
Guru harus memperhatikan
prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya, bagaimana
menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok, dan prinsip-prinsip
lainnya. Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus dapat
melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang
digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat. Diharapkan pula
guru dapat menyusun butir soal secara benar, agar tes yang digunakan dapat
memotivasi pesertadidik belajar.
Kemampuan yang harus dimiliki
pada dimensi kompetensi profesional atau akademik dapat diamati dari
aspek-aspek berikut ini.
a. Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
b. Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan
yang diampu.
c.
Mengembangkan
materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
d.
Mengembangkan
keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Seperti dijelaskan di atas, untuk
mengetahui kompetensi guru dilakukan uji kompetensi. Melalui uji kompetensi
guru dapat dirumuskan profil kompetensinya. Kondisi nyata itulah yang menjadi
dasar peningkatan kompetensi guru. Dengan demikian, hasil uji kompetensi
menjadi basis utama desain program peningkatan kompetensi guru.
Uji kompetensi dimaksudkan untuk
memperoleh informasi tentang penguasaan materi pembelajaran setiap guru.
Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi guru menurut
level tertentu, sekaligus menentukan kelayakannya. Dengan demikian, tujuan uji
kompetensi adalah menilai dan menetapkan apakah guru sudah kompeten atau belum
dilihat dari standar kompetensi yang diujikan. Pelaksanaan uji kompetensi
dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini.
- Valid, yaitu menguji apa yang seharusnya dinilai atau diuji dan bukti-bukti yang dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli.
- Reliabel, yaitu uji komptensi bersifat konsisten, dapat menghasilkan kesimpulan yang relatif sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan asesor yang berbeda.
- Fleksibel, yaitu uji kompetensi dilakukan dengan metoda yang disesuikan dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat uji kompetensi.
- Adil, yaitu uji kompetensi tidak boleh ada diskriminasi terhadap guru, dimana mereka harus diperlakukan sama sesuai dengan prosedur yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana dia berasal.
- Efektif dan efisien, yaitu uji kompetensi tidak mengorbankan sumber daya dan waktu yang berlebihan dalam melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan. Uji kompetensi sebisa mungkin dilaksanakan di tempat kerja atau dengan mengorbankan waktu dan biaya yang sedikit.
Uji kompetensi dilakukan dengan
strategi tertentu. Strategi uji kompetensi dilakukan seperti berikut ini.
- Dilakukan secara kontinyu bagi semua guru, baik terkait dengan mekanisme sertifikasi maupun bersamaan dengan penilaian kinerja.
- Dapat dilakukan secara manual (offline), online, atau kombinasinya.
- Memberi perlakauan khusus untuk jenis guru tertentu, misalnya guru produktif, normatif, guru TK/LB, atau melalui tes kinerja atau performance test.
- Dimungkinkan penyediaan bank soal yang memenuhi validitas dan reliabilitas tertentu, khusus untuk ranah pengetahuan.
- Sosialisasi pelaksanaan program dan materi uji kompetensi
Tulisan ini bersumber dari bahan
ajar: “Kebijakan Pengembangan Profesi Guru” Materi Pendidikan dan Latihan Profesi
Guru Tahun 2012, ditulis oleh Badan PSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Untuk mendapatkan Dokumen aslinya klik link dibawah ini :
Download Materi
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) (KPPG) melalui link dibawah ini:
S E M O G A B E R M A N F A A T
Tidak ada komentar:
Posting Komentar