Salah satu kebijakan pemerintah dalam pembinaan guru di Indonesia adalah tentang sertifikasi Profesi Keguruan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat Pendidik untuk guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru atau dosen sebagai tenaga profesional.[1]Apabila guru dan dosen tersebut telah lulus sertifikasi maka dialah yang berhak untuk mendidik peserta didik sesuai dengan keahlian yang telah dikuasainya sesuai dengan sertifikat pendidik itu.
Disamping telah mendapat gelar sebagai guru dan dosen yang professional
setelah lulus sertifikasi, merekapun akan mendapatkan gaji/ tunjangan yang
seimbang sesuai dengan profesinya sebagai tenaga pengajar yang etlah mereka kuasai.
Karena tujuan dari sertifikasi ini adalah untuk dapat meningkatkan
kesejahteraan guru, dan konsekuensinya guru harus meningkatkan kualitas profesi
keguruannya. Oleh sebab itu guru yang ingi sejahtera kehidupannya, maka ia
harus lulus sertifikasi sesuai dengan kualifikasi yang telah pemerintah
canangkan.
Sertifikasi merupakan perwujudan dari UU No. 14 tahun 2005 dan PP No. 19
tahun 2005 dengan tujuan untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik di Indonesia.
Menurut UU No. 14 tahun 2005 Pasal 4 disebutkan bahwa Peran Guru adalah
agen pembelajaran, kemudian PP No. 19 tahun 2005 Pasal 28 ( ayat 3) juga
disebutkan agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia
dini, yang meliputi:[2]
a.
Kompetensi
Pedagogik.
b.
Kompetensi
Kepribadian.
c.
Kompetensi
Profesional.
d.
Kompetensi
Sosial.
Menurut UU No. 14 tahun 2005, pasal 8 adalah guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, Kompetensi, Sertifikasi Pendidik, Sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
Selanjutnya dalam Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan.[3]
Pada Pasal 1 disebutkan:
“Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat
pendidik untuk guru dalam jabatan. Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi
akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan
program pengadaan tenaga pendidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan
Nasional.”
Pada Pasal 2 disebutkan:
Setifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi
untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman
professional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang
mendeskripsikan; kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman
mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; penilaian dari atasan dan
pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam
forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan social; dan
penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Guru dalam jabatan yang
lulus penilaian portofolio sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) mendapat
sertifikat pendidik. Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio
dapat melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar
mencapai nilai lulus; atau mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang
diakhiri dengan ujian; ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b
mencakup kompetensi pedagogic, kepribadian, social, dan professional. Guru
dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat pendidik. Guru dalam jabatan
yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan
dan pelatihan yang belum lulus.
Pada Pasal 3 disebutkan:
Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan member
nomor Pokok Mahasiswa peserta sertifikasi. Perguruan tinggi penyelenggara
sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan
dengan mahasiswa peserta sertifikasi kepada Direktur Jendral Pendidikan Tinggi.
Perguruan tinggi peyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib
melaporkan guru dalam jabatan yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada
Direktur Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK)
untuk memperoleh nomor Registrasi Guru.
Dengan adanya Peraturan mendiknas kita berharap dan kita inginkan agar
pembinaan terhadap guru Indonesia dengan jalan melakukan sertifikasi dapat
berjalan dengan semetinya, agar kualitas dan kesejahteraan guru Indonesia dapat
terpenuhi.
Untuk menunjang proses
sertifikasi seorang guru harus
meningkatkan profesionalismenya. Beberapa hal yang dapat diberikan untuk
peningkatan profesionalisme, seorang guru harus selalu berusaha untuk :
memahami tuntutan standar profesi yang ada, mencapai kualifikasi dan kompetensi
yang dipersyaratkan, membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas termasuk
lewat organisasi profesi, mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang
mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada konsiteun, dan mengadopsi inovasi
atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan
informasi mutakhir agar senantiasa tidak ketinggalan dalam kemampuannya
mengelola pembelajaran.
Guru
profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis,
kognitif, personality, dan social. Oleh karena itu, selain terampil mengajar,
seorang guru memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi
dengan baik. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip
– prinsip professional, mereka harus :
1. Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2. Memiliki
kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang
tugasnya.
3. Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
4. Mematuhi
kode etik profesi.
5. Memiliki
hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
6. Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
7. Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
8. Memperoleh
perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
9. Memiliki
organisasi profesi yang berbadan hokum ( sumber UU tentang guru )
Untuk
memahami tuntutan standar profesi yang ada di Indonesia harus ditempatkan
sebagai prioritas utama jika guru kita ingin meningkatkan profesionalismenya.
Hal ini didasarkan kepada beberapa alasan diantaranya : persaingan global
sekarang memungkinkan adanya mobilitas guru secara lintas Negara, dan sebagai
professional seorang guru harus mengikuti tuntutan perkembangan profesi secara
global, dan tuntutan masyarakat yang menghendaki pelayanan yang lebih baik.
Untuk
meyakinkan bahwa guru sebagai pekerjaan professional maka syarat pokok
pekerjaan professional antara lain :
1. Pekerjaan
profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya
mungkin didapatkan dari lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya
didasarkan kepada keilmuwan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan
secara ilmiah.
2. Suatu
profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik
sesuai dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang
lainnya dapat dipisahkan secara tegas.
3. Tingkat
kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang
pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi
latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi
pula tingkat keahliannya dengan demikian semakin tinggi pula tingkat
penghargaan yang diterimanya.
4. Suatu
profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap social
kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi
terhadap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya. Sebagai suatu
profesi, kompetensi harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi pribadi,
kompetensi professional dan kompetensi social kemasyarakatan.
Melalui
sertifikasi diharapkan dapat dipilah mana guru yang professional mana yang
tidak sehingga yang berhak menerima tunjangan profesi adalah guru professional
yang bercirikan ilmu pengetahuan, berlaku adil, berwibawa dan menguasai bidang
yang ditekuninya.
Cara
satu – satunya untuk memenuhi standar profesi ini adalah dengan belajar secara
terus menerus sepanjang hayat, dengan membuka diri yakni mau mendengar dan
melihat perkembangan baru dibidangnya. Kemudian upaya mencapai mencapai
kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan juga tidak kalah pentingnya bagi
guru. Dengan dipenuhinya kualifikasi dan kompetensi yang memadai maka guru
memiliki posisi tawar yang kuat dan memenuhi syrat yang dibutuhkan. Peningkatan
kualitas dan kompetensi ini dapat ditempuh melalui inservice training dan
berbagai upaya lain untuk memperoleh sertifikasi.
[1] Drs. H. Martinis Yamin, M.Pd. Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia, Gaung Persada Press, Jakarta, 2006 (h.2)
[2] Drs. H. Martinis Yamin, M.Pd.
Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia, Gaung Persada Press, Jakarta, 2006
(h.2)
[3] Peraturan Mentri Pendidikan RI
No. 18 tahun 2007, Sertifikasi bagi guru dalam
jabatan, Pasal 1,2, dan 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar