Sejarah kebijakan pendidikan di Indonesia dapat
diikuti sesuai dengan pembagian kurun waktu
sebagai berikut:
A.
Periode
1945-1950
1.
Kebijakan
Pendidikan
Masa depan Indonesia ditentukan oleh
bangsa Indonesia sendirisejak tanggal 17 Agustus 1945, saat Soekarno dan Hatta
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Pada saat itu disamping memikirkan
upaya-upaya pembangunan Negara yang rusak akibat perang dan penjajahan yang
demikian lama, para pemimpin bangsa pada waktu itu memikirkan pula pendidikan
untuk masyarakat. Seperti diketahui, angka buta huruf pada tahun 1945 lebih
dari 90% dari seluruh penduduk Indonesia yang pada saat itu sekitar 70 juta.[1] Perubahan
yang terjadi dalam bidang pendidikan, merupakan perubahan yang menyangkut
penyesuaian kebijakan pendidikan dengan dasar dan cita-cita dari suatu bangsa
yang merdeka dan negara yang merdeka.
Pancasila sebagai dasar dan falsafah
Negara Indonesia yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 dijadikan landasan ideal
pendidikan di Indonesia. Mengenai pokok pendidikan dan pengajaran di Indonesia
sebagai realisasi dari usaha pembaharuan pendidikan dan pengajaran diusulkan
oleh badan pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) kepada kementian
pendidikan, pengajaran dan kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 29
desember 1945 sebagai berikut:
1) Untuk
menyusun masyarakat baru, perlu adanya perubahan pedoman pendidikan dan
pengajaran. Pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid menjadi warga
Negara yang memiliki rasa tanggung jawab.
2) Untuk
memperkuat persatuan rakyat.
3) Metode
yang berlaku di sekolah-sekolah hendaknya berdasarkan sistem sekolah kerja agar
aktifitas rakyat kerja kita kepada pekerjaan bisa berkembang seluas-luasnya.
4) Pengajaran
agama hendaklah mendapat tempat yang teratur dan seksama.
5) Kewajiban
belajar selama 10 tahun.
6) Pengajaran
ekonomi, pertanian, industry, pelayaran dan perikanan hendaklah mendapat
perhatian istimewa.[2]
2.
Tujuan
Pendidikan
Tujuan pendidikan pada periode 1945 adalah
pembentukan warga Negara yang sejati yang sanggup menyumbangkan tenaga dan
pikirannya untuk Negara dan bangsa Indonesia. Yang memilki jiwa pancasila yang
meliputi:
1) Perasaan
bakti terhadap Tuhan Yang maha Esa
2) Cinta
kepada alam
3) Cinta
kepada Negara
4) Cinta
kepada Orang Tua
5) Cinta
kepada kebudayaan
Tujuan pendidikan pada periode 1950 adalah membentuk
manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab tentang masyarakat dan tanah air. Ini berarti diwajibkan kepada setiap
sekolah menanamkan dan mengembangkan sifat-sifat demokratis pada anak didiknya.
3.
Sistem
Persekolahan
Sistem persekolahan di Indonesia memberikan
kesempatan belajar kepada segala lapisan masyarakat. Ada tiga tingkat
pendidikan dalam system persekolahan di Indonesia yaitu:
1) Pendidikan
rendah yang terdiri dari Taman Kanak-Kanak (1 tahun) dan sekolah dasar (6
tahun)
2) Yang
terdiri dari SLTP (3 tahun), SLTA (3 tahun)
3) Pendidikan
tinggi yang terbuka lebar bagi warga Negara yang memenuhi syarat, pendidikan
tinggi ada yang berbentuk universitas dan akademi.[3]
4.
Kurikulum
Kurikulum dari tiap jenjang pendidikan perlu
meemperhatikan hal-hal berikut:
1) Pendidikan
pikiran harus dikurangi
2) Isi
pelajaran harus dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
3) Memberikan
perhatian terhadap kesenian
4) Pendidik
watak
5) Pendidikan
jasmani
6) Kewarganegaraan
dan masyrakat.
B.
Periode 1950-1959
1.
Kebijakan
Pendidikan
Negara kesatuan Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950
diterimanya anggota PBB yang ke-60 sehingga Indonesia aktif dalam dunia
Internasional termasuk pendidikannya dan kurun waktu itu terjadinya dekrit
presiden 5 juli 1959 yang isinya:
1) Konstituante
dibubarkan
2) Negara
kembali ke UUD 1945
3) Pembentukan
Majelis Permusyawaratan sementara, dan Dewan Agung sementara.[4]
Sejak Negara kembali ke UUD 1945, maka rumusan umum
tujuan pendidikan sebagian telah dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1
berlaku lagi dengan tegas, yaitu:
1) Tiap-tiap
warga Negara berhak mendapat pengajaran.
2) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur
dengan Undang-undang.
2.
Tujuan
Pendidikan
Tujuan pendidikan pada periode 1950-1959 adalah
pembentukan warga Negara yang sejati yang sanggup menyumbangkan tenaga dan
pikirannya untuk Negara dan bangsa Indonesia.
3.
Sistem
Persekolahan
Sistem persekolahan pada periode ini sama dengan
periode 1945-1950, perbedaanya terletak pada pendidikan guru, pada periode ini
guru-guru diwajibkan menambah pengetahuan serta memenuhi persyaratan yang
berlaku baik dan berkualitas sesuai dengan jenjang dan kariernya.
c. Periode 1959-1966
1.
Kebijakan
Pendidikan
Kebijakan pendidikan yang terkenal pada saat itu
adalah “Sapta Usaha Tama dan Pancawardana” tertuang dalam instruksi mentri PP dan
K No 1 tahun 1959.
Sapta
Usaha Tama berisi:
1) Penertiban
aparatur dan usaha-usaha kementrian PP dan K
2) Menggiatkan
kesenian dan olahraga
3) Mengharuskan
adanya usaha
4) Mengharuskan
penabungan
5) Mewajibkan
usaha-usaha koperasi
6) Mengadakan
kelas masyarakat.
2.
Tujuan
Pendidikan
Tujuan pendidikan nasional, baik yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta, dari pendidikan
prasekolah sampai pendidikan tinggi supaya melahirkan warga Negara sosialis
Indonesia yang sosial, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat
sosialis Indonesia, adil dan makmur spiritual maupun material dan yang berjiwa
pancasila, yaitu:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesias
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
d.
Periode 1966 sampai sekarang
Bertolak
dari Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 ayat 1 dan 2 serta tanggapan
dan jawaban terhadap masalah-masalah pokok pendidikan yang kita hadapi, yaitu:
1) Masalah
pemerataan pendidikan
2) Masalah
peningkatan mutu pendidikan
3) Masalah
efektifitas dan efisiensi pendidikan
4) Masalah
relevansi pendidikan dengan pembangunan.
Berbagai
upaya telah dijalankan anatara lain:
1) Pemberantasan
buta huruf (PBH)
2) Pendidikan
masyarakat dan pendidikan luar sekolah (PLS)
3) Kegiatan-kegiatan
inovasi pendidikan.
Pemerintah dan
DPR telah memahami betul permasahan di atas. Untuk itu telah disahkan
Undang-undang pendidikan baru yang merupakan suatu langkah yang sangat penting
demi kesinambungan pembangunan bangsa. Undang-undang pendidikan yang baru
tersebut akan dilaksanakan oleh cabinet baru.
Keputusan yang
sangat penting dalam Undang-undang tersebut adalah bahwa wajib belajar
diberikan sampai 9 tahun (SLTP/SMP) di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya akan
dilakukan setahap demi setahap di masing-masing propinsi di Indonesia.
Untuk itu semua
diperlukan biaya yang sangat besar, yaitu untuk:
1) Penambahan
gedung-gedung sekolah baru,
2) Pemeliharaan
gedung,
4) Penataran
(peninggkatan kualifikasi) guru dalam rangka pencapaian
kompetensi perilaku
yang sesuai
5) Peningkatan
gaji guru.[5]
[1] Nasution, Dr. A. H, Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia, Jilid
1, hlm.230. Dinas Sejarah TNI AD dan Penerbit Angkasa Bandung, 19994
[2] Gunawan, Ari, Kebijakan-kebijakan Pendidikan. Jakarta
: PT. Bina Aksara, 1986, hlm 31-40
[3] http://re-searchengines. Com/0408frederik1.html
[4] http;//abgaduh.blogspot.com/2005/12/mencari-celah-intervensi-kebijakan.html
[5] Patriana, Uwe Schippers Djadjang
Madya, Pendidikan Kejuruan di Indonesia, Bandung: Angkasa. 1994, hlm. 7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar