"SELAMAT DATANG DI BLOG 007INDIEN SEMOGA MENDAPATKAN SESUATU YANG BERMANFAAT DI BLOG INI"

Jumat, 16 Desember 2011

Sejarah Kebijakan Pendidikan di Indonesia


Sejarah kebijakan pendidikan di Indonesia dapat diikuti sesuai dengan pembagian kurun waktu 
sebagai berikut: 
A.    Periode 1945-1950
1.      Kebijakan Pendidikan
      Masa depan Indonesia ditentukan oleh bangsa Indonesia sendirisejak tanggal 17 Agustus 1945, saat Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Pada saat itu disamping memikirkan upaya-upaya pembangunan Negara yang rusak akibat perang dan penjajahan yang demikian lama, para pemimpin bangsa pada waktu itu memikirkan pula pendidikan untuk masyarakat. Seperti diketahui, angka buta huruf pada tahun 1945 lebih dari 90% dari seluruh penduduk Indonesia yang pada saat itu sekitar 70 juta.[1] Perubahan yang terjadi dalam bidang pendidikan, merupakan perubahan yang menyangkut penyesuaian kebijakan pendidikan dengan dasar dan cita-cita dari suatu bangsa yang merdeka dan negara yang merdeka.
            Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Indonesia yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 dijadikan landasan ideal pendidikan di Indonesia. Mengenai pokok pendidikan dan pengajaran di Indonesia sebagai realisasi dari usaha pembaharuan pendidikan dan pengajaran diusulkan oleh badan pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) kepada kementian pendidikan, pengajaran dan kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 29 desember 1945 sebagai berikut:
1)  Untuk menyusun masyarakat baru, perlu adanya perubahan pedoman pendidikan dan pengajaran. Pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid menjadi warga Negara yang memiliki rasa tanggung jawab.
2)      Untuk memperkuat persatuan rakyat.
3)      Metode yang berlaku di sekolah-sekolah hendaknya berdasarkan sistem sekolah kerja agar aktifitas rakyat kerja kita kepada pekerjaan bisa berkembang seluas-luasnya.
4)      Pengajaran agama hendaklah mendapat tempat yang teratur dan seksama.
5)      Kewajiban belajar selama 10 tahun.
6)      Pengajaran ekonomi, pertanian, industry, pelayaran dan perikanan hendaklah mendapat perhatian istimewa.[2]
2.      Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan pada periode 1945 adalah pembentukan warga Negara yang sejati yang sanggup menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk Negara dan bangsa Indonesia. Yang memilki jiwa pancasila yang meliputi:
1)      Perasaan bakti terhadap Tuhan Yang maha Esa
2)      Cinta kepada alam
3)      Cinta kepada Negara
4)      Cinta kepada Orang Tua
5)      Cinta kepada kebudayaan
Tujuan pendidikan pada periode 1950 adalah membentuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang masyarakat dan tanah air. Ini berarti diwajibkan kepada setiap sekolah menanamkan dan mengembangkan sifat-sifat demokratis pada anak didiknya.

3.      Sistem Persekolahan
Sistem persekolahan di Indonesia memberikan kesempatan belajar kepada segala lapisan masyarakat. Ada tiga tingkat pendidikan dalam system persekolahan di Indonesia yaitu:
1)      Pendidikan rendah yang terdiri dari Taman Kanak-Kanak (1 tahun) dan sekolah dasar (6 tahun)
2)      Yang terdiri dari SLTP (3 tahun), SLTA (3 tahun)
3)      Pendidikan tinggi yang terbuka lebar bagi warga Negara yang memenuhi syarat, pendidikan tinggi ada yang berbentuk universitas dan akademi.[3]

4.      Kurikulum
Kurikulum dari tiap jenjang pendidikan perlu meemperhatikan hal-hal berikut:
1)      Pendidikan pikiran harus dikurangi
2)      Isi pelajaran harus dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
3)      Memberikan perhatian terhadap kesenian
4)      Pendidik watak
5)      Pendidikan jasmani
6)      Kewarganegaraan dan masyrakat.

B.      Periode 1950-1959
1.      Kebijakan Pendidikan
Negara kesatuan Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 diterimanya anggota PBB yang ke-60 sehingga Indonesia aktif dalam dunia Internasional termasuk pendidikannya dan kurun waktu itu terjadinya dekrit presiden 5 juli 1959 yang isinya:
1)      Konstituante dibubarkan
2)      Negara kembali ke UUD 1945
3)      Pembentukan Majelis Permusyawaratan sementara, dan Dewan Agung sementara.[4]
Sejak Negara kembali ke UUD 1945, maka rumusan umum tujuan pendidikan sebagian telah dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 berlaku lagi dengan tegas, yaitu:
1)      Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
2)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-undang.
2.      Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan pada periode 1950-1959 adalah pembentukan warga Negara yang sejati yang sanggup menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk Negara dan bangsa Indonesia.
3.      Sistem Persekolahan
Sistem persekolahan pada periode ini sama dengan periode 1945-1950, perbedaanya terletak pada pendidikan guru, pada periode ini guru-guru diwajibkan menambah pengetahuan serta memenuhi persyaratan yang berlaku baik dan berkualitas sesuai dengan jenjang dan kariernya.

c. Periode 1959-1966
1.      Kebijakan Pendidikan
Kebijakan pendidikan yang terkenal pada saat itu adalah “Sapta Usaha Tama dan Pancawardana” tertuang dalam instruksi mentri PP dan K No 1 tahun 1959.
Sapta Usaha Tama berisi:
1)      Penertiban aparatur dan usaha-usaha kementrian PP dan K
2)      Menggiatkan kesenian dan olahraga
3)      Mengharuskan adanya usaha
4)      Mengharuskan penabungan
5)      Mewajibkan usaha-usaha koperasi
6)      Mengadakan kelas masyarakat.

2.      Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan nasional, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta, dari pendidikan prasekolah sampai pendidikan tinggi supaya melahirkan warga Negara sosialis Indonesia yang sosial, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur spiritual maupun material dan yang berjiwa pancasila, yaitu:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesias
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 d. Periode 1966 sampai sekarang
      Bertolak dari Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 ayat 1 dan 2 serta tanggapan dan jawaban terhadap masalah-masalah pokok pendidikan yang kita hadapi, yaitu:
1)      Masalah pemerataan pendidikan
2)      Masalah peningkatan mutu pendidikan
3)      Masalah efektifitas dan efisiensi pendidikan
4)      Masalah relevansi pendidikan dengan pembangunan.
Berbagai upaya telah dijalankan anatara lain:
1)      Pemberantasan buta huruf (PBH)
2)      Pendidikan masyarakat dan pendidikan luar sekolah (PLS)
3)      Kegiatan-kegiatan inovasi pendidikan.
Pemerintah dan DPR telah memahami betul permasahan di atas. Untuk itu telah disahkan Undang-undang pendidikan baru yang merupakan suatu langkah yang sangat penting demi kesinambungan pembangunan bangsa. Undang-undang pendidikan yang baru tersebut akan dilaksanakan oleh cabinet baru.
Keputusan yang sangat penting dalam Undang-undang tersebut adalah bahwa wajib belajar diberikan sampai 9 tahun (SLTP/SMP) di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya akan dilakukan setahap demi setahap di masing-masing propinsi di Indonesia.
Untuk itu semua diperlukan biaya yang sangat besar, yaitu untuk:
1)      Penambahan gedung-gedung sekolah baru,
2)      Pemeliharaan gedung,
3)      Pengadaan peralatan dan sarana pengajaran,
4)      Penataran (peninggkatan kualifikasi) guru dalam rangka pencapaian
       kompetensi perilaku yang sesuai
5)      Peningkatan gaji guru.[5]



[1] Nasution, Dr. A. H, Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia, Jilid 1, hlm.230. Dinas Sejarah TNI AD dan Penerbit Angkasa Bandung, 19994
[2] Gunawan, Ari, Kebijakan-kebijakan Pendidikan. Jakarta : PT. Bina Aksara, 1986, hlm 31-40
[3] http://re-searchengines. Com/0408frederik1.html
[4] http;//abgaduh.blogspot.com/2005/12/mencari-celah-intervensi-kebijakan.html
[5] Patriana, Uwe Schippers Djadjang Madya, Pendidikan Kejuruan di Indonesia,  Bandung: Angkasa. 1994, hlm. 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar